Foto : Ilustrasi pekerja pertambangan. (net)
“Lahirnya Serikat Pekerja baru, Persatuan Karyawan Timah siap menjadi solusi atas tantangan dan permasalahan PT Timah Tbk dan karyawan kedepan” (Ahmad Murni)
PANGKALPINANG,BabelToday.com – Sebagai negara hukum, seluruh masyarakat Indonesia wajib menaati peraturan-peraturan yang tertera dalam dasar hukum Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Pasal-pasal yang tercantum di UUD 1945 tidak hanya meliputi kewajiban, tetapi juga mencakup hak yang didapat setiap warga negara. Salah satu pasal yang membahas tentang hak adalah Pasal 28 UUD 1945.
Bahkan secara keseluruhan, sebagaimana di dalam Pasal 28 UUD 1945 ini mengatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul. Lebih tepatnya, Pasal 28 UUD 1945 berbunyi: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dan tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Dalam konteks ini kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh pun secara yuridis dijamin oleh konstitusi melalui Pasal 28 UUD 1945.
Foto : Ahmad Murni SH. (BabelToday)
Menyikapi hal ini pula, sejumlah karyawan PT Timah baru-baru ini dikabarkan akan kembali membentuk serikat pekerja baru. Serikat pekerja kali ini informasi yang kami himpun bernama Persatuan Karyawan Timah atau disingkat PKT.
Bahkan tersiar kabar di kalangan karyawan PT Timah bahwa pembentukan serikat karyawan (baru) atau PKT ini melalui rapat yang diikuti oleh sejumlah karyawan PT Timah, Jumat (4/6/2021).
Salah seorang karyawan PT Timah sekaligus beprofesi sebagai pengacara yakni Ahmad Murni SH, ia dikabarkan ditunjuk secara aklamasi untuk memimpin rapat pendirian serikat pekerja tersebut atau PKT.
Selanjutnya, usai mendapat informasi tersebut, media ini pun berupaya mengkonfirmasi yang bersangkutan (Ahmad Murni SH) terkait kabar menyebutkan jika dirinya dipercaya untuk memimpin rapat PKT tersebut.
“Ya memang benar baru-baru ini kami telah menggelar rapat pendirian Serikat Pekerja baru di PT Timah yang kita namakan Persatuan Karyawan Timah (PKT — red). Namun perlu saya luruskan bahwa serikat yang kami dirikan ini bukan sebagai tandingan tapi sebagai penyeimbang tepatnya,” kata Ahmad Murni SH, Sabtu (5/6/2021) di sela-sela obrolan santai ketika ditemui di sebuah kafe di sudut Kota Pangkalpinang.
Ditegaskanya jika penunjukan dirinya sebagai pimpinan rapat pendirian PKT itu tak lain berdasarkan hasil kesepakatan saat hasil rapat yang digelar sedikitnya 11 orang, Jumat (4/6/2021).
Diterangkanya, pendirian PKT ini beranjak dari niat dan tujuan yang baik karyawan PT Timah tak lain yakni untuk kemajuan dan kepastian keberlangsungan perusahaan kedepan, serta peningkatan kesejahteraan karyawan PT Timah.
Lanjutnya, dalam pembentukan PKT ini merupakan bagian dalam proses berdemokrasi dalam suatu serikat pekerja di suatu perusahaan atau organisasi dan bukan hal yang dianggap terlarang.
Sebaliknya menurut ia hal ini justru akan berdampak positif bagi Karyawan yang akan memiliki pilihan dalam menentukan pilihan berorganisasi dan menyalurkan aspirasinya dan akan timbul kompetisi sehat antara PKT dan Serikat Pekerja lainnya dalam melahirkan ide/ gagasan, inovasi dan kreativitas.
“Dan hal ini pun disambut positif dan luar biasa oleh karyawan dikarenakan bisa memberikan warna dan dinamika baru dalam berserikat,” ungkapnya.
Hal ini juga menurutnya adalah suatu pemikiran yang dangkal dan mundur, bila menganggap pendirian suatu Serikat Pekerja baru untuk memecah belah organisasi serikat pekerja yg ada. Justru PKT ini dibentuk untuk saling melengkapi dan menguatkan diantara serikat pekerja. Di sinilah akan diuji kedewasaan dan kebijaksanaan kita dalam berserikat.
“Lahirnya Serikat Pekerja baru, Persatuan Karyawan Timah siap menjadi solusi atas tantangan dan permasalahan PT Timah dan karyawan kedepan,” kata Ahmad Murni.
Di beberapa perusahaan BUMN pun dikatakanya adalah hal yang lumrah terdapat lebih dari satu Serikat Pekerja, contoh: Pertamina, Garuda Indonesia, PLN, dll. Dan ini tetap merujuk pada UU nomor 21 tahun 2009 tentang Serikat Pekerja dan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ahmad Murni pun menjelaskan lebih lanjut bahwa yang menjadi dasar pertimbangan atau alasan lainnya terkait pembentukan serikat pekerja baru (PKT) tak lain ditegaskanya merujuk kepada Pasal 104 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) jo Pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja).
“Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh (Pasal 5 ayat [2] UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh),” jelasnya.
Begitu pula menurutnya ketentuan tersebut memang telah diatur dalam peraturan maupun undang-undang antara lain dalam proses pembentukannya, tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk serikat pekerja/serikat buruh.
“Seperti dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja. Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk SP, dikenakan sanksi pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta (Pasal 28 jo. Pasal 43 ayat (1) UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh),” terang Ahmad.
Oleh karena itu Ahmad kembali menegaskan terkait syarat dan prosedur pendirian serikat pekerja (SP) yakni sedikitnya berjumlah 10 orang anggota. Selanjutnya dilakukan pembuatan AD/ART;
“Kemudian syarat lainnya yakni pencatatan di Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah Kabupaten atau Wali Kota Madya setempat; serta pemberitahuan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP (Serikat Pekerja — red),” pungkasnya.
Ia pun menambahkan sekaligus mengulas kembali, pada saat rapat pendirian serikat pekerja ia bersama rekan-rekan karyawan PT Timah lainnya (karyawan yang memang belum tergabung dalam IKT) telah menyepakati beberapa hal di antaranya yakni nama serikat pekerja tersebut dinamakan Persatuan Karyawan Timah (PKT).
Kedua, mengurus legalitas hukum akta notaris yang saat ini masih proses di kantor notaris sekaligus mendaftarkanya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ketiga, mendaftarkan ke intansi Disnaker Kota Pangkalpinang dan saat ini dilakukan secara paralel sambil menunggu akta notaris selesai.
Keempat, kami akan menghadap ke Direksi PT Timah guna melaporkan karena sesuai dengan aturan UU yang berlaku, hal itu dilakukan karena kami mempunyai kewajiban untuk melaporkan namun sifatnya hanya sebatas melaporkan ke tingkat manajemen dan bukan meminta ijin karena sesuai UU membentuk serikat tersebut adalah termasuk Hak asasi Manusia (HAM).
Pihaknya pun memilih dan menyepakati pengurus harian pusat untuk 3 tahun ke depan setelah masa jabatan 3 tahun tersebut selesai kami akan melakukan Musyawarah Besar (Mubes) guna memilih ketum dan pengurus sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) yang telah disusun saat rapat pendirian, Jumat (4/6/2021).
Dalam rapat pendirian Serikat Pekerja (PKT) tersebut pihaknya menyepakati pengurus harian pusat dengan formasi sebagai berikut, selaku ketua umum Ahmad Tarmizi, dan dirinya (Ahmad Murni) sebagai wakil ketua umum.
Sedangkan menduduki jabatan selaku Sekretaris Jenderal yakni Juni Marwanto, dan bendahara PKT sendiri dijabat oleh Eko Setiawan serta beberapa pengurus lainnya yang struktur organisasinya langsung di bawah ketua umum.
Oleh karenanya, kembali ditegaskanya berdasarkan UU serta niat dan tujuan yang baik diatas, maka pihaknya mengajak para karyawan PT Timah untuk bergabung dan berjuang bersama-sama di dalam Persatuan Karyawan Timah (PKT) untuk kemajuan dan kesejahteraan bagi perusahan dan karyawan.
Sejauh ini media BabelToday.com masih mengupayakan mengkonfirmasi Humas PT Timah, Anggi Siahaan termasuk ketua IKT Provinsi Babel terkait saat ini di PT Timah kini kembali terbentuk Serikat Pekerja baru. (Ryan A Prakasa)