Ombudsman Mulai Pemeriksaan Dugaan Maladministrasi di Dinas Kelautan Babel

0 64

Babeltoday.com, PangkalpinangOmbudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi memulai tahapan pemeriksaan substantif terkait laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selasa (5/8/2025)

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan Edi Irawan atas dugaan tidak diberikannya pelayanan publik secara layak, khususnya dalam bentuk penolakan atau pengabaian atas permohonan informasi yang diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Permohonan tersebut diajukan pada 9 Juli 2025, namun hingga waktu yang ditentukan tidak mendapat tanggapan dari instansi terkait.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Ombudsman dengan nomor T/449/LM.08-08/0172.2025/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, disebutkan bahwa laporan tersebut telah tercatat secara resmi dengan nomor agenda 012492.2025. Saat ini laporan tersebut telah memasuki tahapan pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa proses pemeriksaan akan melibatkan koordinasi lebih lanjut antara pihak Ombudsman dengan pelapor dan pihak-pihak terkait.

Tahapan pemeriksaan substantif ini merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelesaian laporan dugaan maladministrasi oleh Ombudsman RI. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengumpulkan bukti, keterangan, dan informasi dari berbagai pihak terkait guna menilai apakah telah terjadi pelanggaran prinsip-prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan dimulainya proses ini, diharapkan instansi yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif dan membuka akses informasi secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ombudsman RI terus menegaskan komitmennya untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

Pemeriksaan ini juga menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah agar menjalankan kewajiban mereka dalam memberikan informasi publik secara terbuka, tepat waktu, dan tidak diskriminatif sesuai prinsip keterbukaan informasi. (Munk/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.