Babeltoday.com, Pangkalpinang – DPRD Babel memutuskan penyelesaian masalah seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus), tanggal 31 Desember 2025. Jum’at (19/12/2025).
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui proses seleksi KPID maladministrasi dan harus digelar ulang.
Dia menyebut tak mau mengikuti rekomendasi Komisi I, agar tujuh Anggota KPID Babel terpilih segera dibuatkan Surat Keputusan (SK), sebelum disampaikan ke Gubernur Babel.
“Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas,” ujar Didit dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Menanggapi hal itu, Muri Setiawan salah satu peserta seleksi KPID merasa heran.
Pasalnya, pernyataan Ketua DPRD Babel ini berbeda dengan uraian yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi I Pahlevi Syahrun.
“Masalah ini bermula ketika DPRD Babel sudah mengumumkan 21 nama yang lolos ikut uji publik sebelum fit and proper test. Pengumuman 21 nama itu adalah hasil dari perankingan yang dilakukan Komisi I, berdasarkan data dari panitia seleksi. Lalu, setelah ada yang protes, Ketua DPRD Babel membuat pengumuman lagi, sebanyak 36 orang ikut uji publik, dengan nomor surat yang sama dengan pengumuman 21 orang sebelumnya,” terang Muri, Jumat (19/12/2025).
Menurut Muri, selain tidak ada unsur KPI Pusat di pansel, masalah krusial yang jadi temuan Ombudsman adalah penetapan 36 orang oleh Ketua DPRD Babel tersebut.
Karena Komisi I sejak awal, sudah mengikuti aturan yakni peserta uji kelayakan dan kepatutan, berjumlah tiga kali atau minimal dua kali anggota KPID.
“Jadi intinya, temuan maladministrasi Ombudsman itu adalah surat pengumuman Ketua DPRD Babel tanggal 1 Oktober 2025 berisi 21 orang ikut uji publik, lalu tanggal 3 November 2025 muncul lagi pengumuman yang ikut jadi 36 orang. Nomor surat sama tapi isinya beda. Kenapa untuk hal seperti ini saja, tidak kompak,” katanya.
Sementara, Pahlevi Syahrun menjelaskan, Komisi I tidak dalam kapasitas penentu kebijakan.
“Kami hanya berpegang pada keputusan yang ditentukan oleh pimpinan DPRD sebelumnya, yakni mengakomodir 36 orang. Lalu, kita gelar fit and proper test dan ada hasilnya. Hasil itulah yang kami sampaikan ke Ketua DPRD. Keputusan ada di tangan Ketua DPRD, bukan Komisi I lagi,” ujar Pahlevi, Kamis (18/12/2025).
Sebelumnya, Pahlevi Syahrun mengaku dia telah memberikan keterangan pada pihak Ombudsman, Senin (8/12/2025).
Dia mengaku seorang diri dari Komisi I yang menjelaskan soal dugaan cacat prosedural surat pengumuman uji publik dan bertambahnya peserta dari 21 menjadi 36 orang.
Menurutnya, dua surat dengan nomor sama tapi isi berbeda telah dijelaskan Sekretaris DPRD Babel.
“Sekwan tidak memeriksa lagi nomor surat,” kata Pahlevi, Selasa (9/12/2025).
Menurutnya, Sekwan mengakui kekhilafan itu.
Pahlevi menegaskan sejak awal konsisten peserta uji publik hanya diikuti 21 orang, sesuai pengumuman 1 Oktober 2026, yang ditandatangani Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya.
Lalu ada LSM yang protes dan meminta 15 orang lain ikut uji publik.
“LSM ini minta 33 orang dinyatakan lolos oleh Pansel, iku fit and proper test (FPT). Mereka mengaku mewakili 15 orang yang masuk uji publik,” ujarnya.
Pahlevi tetap berpegang pada regulasi, yakni tetap menguji publik 21 orang meski LSM tersebut kembali menyurati pimpinan DPRD Babel.
Sedikitnya empat kali, kata Pahlevi, LSM tersebut mengirim surat untuk bertemu Komisi I DPRD Babel.
“Karena tak kami respons, mereka berkirim surat ke Pak Ketua DPRD. Lalu Ketua DPRD mendisposisikan kepada kami dikonsultasikan ke KPI Pusat, mengajak beberapa pihak termasuk GESID, perwakilan pansel dua orang dan Komisi I,” jelas Pahlevi.
Meski di depan KPI Pusat, Komisi I tetap konsisten hanya 21 orang yang ikut uji publik, akhirnya diberikan pandangan lain.
Bahwa di KPI Pusat pernah ada peristiwa, seharusnya 27 orang ikut fit and proper test, namun tetap diikuti 33 peserta.
“Berdasarkan rekomendasi KPI Pusat itu, Ketua DPRD Babel memutuskan uji publik 36 orang,” katanya. (Red/*)