Orang Tua Calon Siswa Bintara Bakomsus Hukum Polda Babel Ajukan Keberatan Hasil Seleksi

0 247

BABELTODAY.COM, Bangka Belitung – Keluarga calon siswa (casis) seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Hukum Polda Bangka Belitung (Babel) tahun 2024, Raseed Ibnu Sumita, mengajukan keberatan terkait hasil supervisi rikkes dari panitia yang menyatakan Raseed tidak memenuhi syarat karena buta warna parsial. Orang tua Raseed telah mengajukan surat keberatan pada tanggal 25 Juni 2024 kepada Kapolda Bangka Belitung dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri. Rabu (3/7/2024).

Keberatan ini bertujuan untuk memohon agar putusan tidak memenuhi syarat pada tahapan supervisi rikkes dipertimbangkan kembali. Pada tanggal 1 Juli 2024, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legal Justice Bangka Belitung, Ana Tince Sitorus, melayangkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

Surat Dumas tersebut mempertegas keberatan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh orang tua Raseed mengenai seleksi Bakomsus Hukum Polda Bangka Belitung 2024.

Ana Tince Sitorus menjelaskan bahwa keluarga Raseed telah menyatakan keberatan atas hasil supervisi secara lisan dan memberikan bukti hasil pemeriksaan mata secara mandiri di RS DKT yang menyatakan Raseed tidak buta warna.

Namun, panitia seleksi menyarankan agar Raseed melakukan pemeriksaan mandiri di tempat yang direkomendasikan oleh panitia, yakni apotek Rhanaka. Hasil pemeriksaan di apotek tersebut menyatakan Raseed buta warna parsial.

Merasa ragu dengan hasil tersebut, Raseed melakukan pemeriksaan mandiri di tiga rumah sakit berbeda yaitu, RSBT Pangkalpinang, RS Arsani, dan RSUD Ir Soekarno Bangka Belitung.

Hasil dari ketiga rumah sakit tersebut menyatakan bahwa Raseed tidak buta warna. Oleh karena itu, LBH Legal Justice Bangka Belitung dan keluarga Raseed memohon agar Polda Babel meninjau kembali hasil pemeriksaan mata saat supervisi rikkes.

“Keinginannya ditinjau ulang terkait hasil seleksi casis bersangkutan sebelum pengumuman kelolosan tanggal 4 (Juli) nanti, khususnya soal pemeriksaan kesehatan mata,” kata Ana Tince Sitorus, Selasa (2/7/2024).

Ana Tince Sitorus menegaskan bahwa jika permohonan peninjauan ulang hasil supervisi rikkes Casis Raseed mengenai buta warna tidak dikabulkan oleh Polda Babel, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke PTUN.

Untuk diketahui, hasil Rikkes ke-1 termasuk pemeriksaan mata Casis Raseed pada tanggal 12 Mei 2024 dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian, pada sidang pemeringkatan menuju Rikkes ke-2, Raseed berada di peringkat satu dari lima casis.

Namun, pada tanggal 21-22 Juni, Casis Raseed dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap supervisi rikkes karena dinyatakan buta warna parsial.

Keputusan ini menimbulkan kontroversi, mengingat hasil pemeriksaan di tiga rumah sakit lain menunjukkan hasil yang berbeda.

Keluarga dan LBH berharap agar pihak Polda Bangka Belitung mempertimbangkan kembali hasil pemeriksaan dan memberikan kejelasan serta keadilan bagi Raseed sebelum pengumuman resmi pada tanggal 4 Juli 2024. (Red)

 

 

 

 

 

 

Sumber: KBO Babel

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!