
Babeltoday.com, Pangkalpinang — Setelah dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Dedy Yulianto, mantan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).Kamis (13/11/2025).
Tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun anggaran 2017–2021 itu diamankan di sebuah gerai Kopi Kenangan kawasan Jalan Cideng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, dibantu Tim Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat, setelah melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan buronan tersebut.
Keesokan paginya, Kamis (13/11/2025), Dedy diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkalpinang dan langsung diserahkan ke penyidik Kejati Babel untuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pangkalpinang.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah yang dilakukan secara cermat dan terukur.
“Tersangka Dedy Yulianto diamankan setelah kami memastikan keberadaannya melalui pemantauan ketat di Jakarta. Ini bentuk komitmen Kejati Babel dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
*Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Rp2,3 Miliar*
Kasus yang menjerat Dedy Yulianto bermula dari penyidikan dugaan korupsi pembayaran tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017–2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Nomor: PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.395.286.220
Kejati Babel kemudian menetapkan empat tersangka pada 8 September 2022, yakni:
1. Syaifuddin, Sekretaris DPRD Babel, telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
2. Hendra Apollo, mantan Wakil Ketua I DPRD Babel, dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
3. Amri Cahyadi, mantan Wakil Ketua II DPRD Babel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.
4. Dedy Yulianto, Wakil Ketua III DPRD Babel (saat itu), yang kemudian melarikan diri dan berstatus buronan.
Sementara ketiga tersangka lainnya telah divonis bersalah dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Dedy justru tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dilayangkan tiga kali.
*Tiga Kali Dipanggil, Tak Hadir — Akhirnya Masuk DPO*
Dedy sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 September 2022.
Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 21 Agustus 2023 dan disusul P-21A pada 29 September 2025, penyidik Kejati Babel memanggil Dedy sebanyak tiga kali pada Oktober 2025. Namun, seluruh panggilan itu diabaikan.
Atas dasar itu, Kejati Babel menerbitkan surat DPO Nomor: B-3379/L.9/Fd.2/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025, disertai surat perintah penangkapan Nomor: PRINT-1098/L.9/Fd.2/10/2025 di tanggal yang sama.
Tim Tabur kemudian bergerak cepat melacak keberadaan Dedy hingga akhirnya berhasil meringkusnya di ibu kota.
*Komitmen Kejati Babel: Tak Ada Tempat Aman Bagi Buronan Korupsi*
Keberhasilan Tim Tabur Kejati Babel ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap mantan pejabat publik.
“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi adalah bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi siapa pun yang mencoba menghindar dari proses hukum,” tegas Aco Rahmadi Jaya.
Dengan penangkapan ini, seluruh tersangka dalam perkara korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel akhirnya telah ditangani sepenuhnya oleh Kejati Babel.
Proses hukum terhadap Dedy Yulianto kini akan segera dilanjutkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk tahap penuntutan. (Red/*)