Polemik Ijazah Presiden, Gugatan Rp29 Miliar, dan Pertanyaan Publik pada Sikap Rektor UGM

0 5

Babeltoday.com, Jakarta – Bayangkan sebuah republik yang seharusnya berdiri di atas kejujuran, akal sehat, dan keberanian moral. Namun hari ini, republik itu justru diguncang oleh satu pertanyaan sederhana yang tak kunjung dijawab secara terbuka dan tuntas: dari mana asal selembar ijazah yang menjadi fondasi legitimasi kekuasaan?

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke ruang publik. Alih-alih disudahi dengan mekanisme audit independen yang transparan, perdebatan justru melebar ke arah pembelaan emosional, pembatasan akses verifikasi, hingga langkah hukum terhadap para pengkritik. Situasi ini memantik kecurigaan dan memunculkan kesan bahwa ada sesuatu yang hendak ditutup rapat.

Di titik inilah perhatian publik tertuju pada Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Presiden Jokowi disebut menempuh pendidikan. Lebih spesifik lagi, sorotan mengarah pada sikap Rektor UGM, Prof. Ova Emilia, yang dinilai sebagian kalangan terlalu defensif dalam membela keaslian ijazah tersebut.

Pertanyaan pun mengemuka: mengapa pembelaan itu terlihat begitu kuat? Apakah semata demi menjaga nama baik institusi pendidikan? Ataukah ada konteks lain yang ikut membentuk sikap tersebut?

Di tengah polemik ijazah, publik kembali menyoroti sebuah perkara perdata lama yang melibatkan PT BPR Tripilar Arthajaya. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggugat pengurus dan pemegang saham bank tersebut atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan bank.

Dalam perkara itu, nama Prof. Ova Emilia dan suaminya, Abdul Nasir, tercantum sebagai pihak tergugat. Pengadilan, hingga tingkat Mahkamah Agung, memutuskan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng dengan nilai mencapai Rp29.137.542.200.

Perlu ditegaskan, perkara tersebut adalah perkara perdata. Tidak ada putusan pidana penjara. Namun kewajiban finansial sebagaimana diputus pengadilan tetap melekat sebagai konsekuensi hukum.

Fakta hukum inilah yang kemudian memantik diskusi dan spekulasi di ruang publik. Muncul pertanyaan yang tak terelakkan: apakah pembelaan Rektor UGM dalam polemik ijazah Presiden benar-benar murni demi menjaga integritas akademik? Ataukah ada beban reputasi, tekanan moral, atau kepentingan lain yang membuat sikap itu menjadi sangat defensif?

Di media sosial dan forum diskusi publik, beredar dugaan yang lebih jauh. Sebagian pihak mempertanyakan kemungkinan adanya “barter kepentingan”—sebuah tudingan serius yang menyiratkan pertukaran legitimasi politik dengan perlindungan posisi, pengaruh, atau rasa aman dari beban hukum dan reputasi. Dugaan ini tentu belum terbukti dan tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian hukum.

Namun, terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, satu hal menjadi terang: polemik ini telah menyeret dunia akademik ke pusaran krisis kepercayaan. Kampus yang seharusnya menjadi benteng terakhir rasionalitas dan kejujuran ilmiah justru dipersepsikan sebagian publik sebagai tameng kekuasaan.

Jika ruang akademik kehilangan keberanian untuk membuka kebenaran secara jujur dan transparan, maka mahasiswa kehilangan teladan moral, dan republik kehilangan salah satu pilar kepercayaannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UGM maupun Prof. Ova Emilia belum memberikan keterangan resmi terkait kaitan antara perkara perdata tersebut dengan sikap institusi dalam polemik ijazah Presiden. Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan keadilan informasi.

Yang pasti, persoalan ini bukan semata tentang selembar ijazah. Ini adalah ujian bagi integritas institusi, etika kepemimpinan akademik, dan keberanian republik untuk menatap kebenaran tanpa rasa takut. (Redaksi KBO Babel)

Leave A Reply

Your email address will not be published.