Polemik Sengketa Lahan di Bangka Selatan Menimbulkan Sebuah Fakta Ironi

0 24

BABELTODAY.COM, BANGKA SELATAN – Beredar Isu Mafia tanah yang semakin membara di Kabupaten Bangka Selatan Pada Hari Rabu, 26/6/2024. Saat jumpa Pers Di Jalan teladan Warkop Gembira Pukul: 15.00 Wib.

“Berdasarkan lampiran yang diterima Faktamediababel.com pada Hari Rabu, 26/6/2024.
Tuduhan tersebut tentunya dapat mencemarkan nama baik penggugat, nama baik kredibilitas dan integritas Pemerintah Desa Sadai jika sdr. MUHAMMAD ROSIDI tidak mampu membuktikan tuduhannya tersebut. Dan kami pun menyampaikan keprihatinan kami terhadap bentuk-bentuk intervensi tanpa dasar hukum yang dilakukan sdr. MUHAMMAD ROSIDI yang secara lancang “memerintahkan” Yth, Bupati Bangka Selatan untuk segera membentuk tim evaluasi guna mengkaji ulang dan mengevaluasi SP3AT yang diterbitkan,” ucap Munarik.

Pangkalpinang, 26 Juni 2024
Nomor : 10/DSH&P/VI/2024 Lampiran : 1 (satu) berkas

Kepada Yth,
……………………………………………………..
d/a Jl. Ampera Gg. Masjid Toboali
Kel. Teladan Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan Di – TOBOALI

Prihal : Hak Jawab terhadap pemberitaan

Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan di bawah ini, Gala Adhi Dharma, SH. Advokat/Pengacara pada Kantor DHARMA SUTOMO & PARTNERS Advocates/Legal Consultants yang berkantor di Jl. Pulau Batu Dinding Rukan Taman Kota No. 4 Kompleks Perkantoran Pemprov Bangka Belitung, Air Itam kota Pangkalpinang, Hp : 08127879492 eMail : dharmasutomo.lawoffice@gmail.com berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 07 Maret 2024, oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa MUNARIK bin ABDUL HAMID.

Sehubungan dengan pemberitaan media Tropedo.id tertanggal 24 Juni 2024 berjudul “Dugaan Mafia Tanah di Bangka Selatan, Aktivis Pamsh Basel Minta Tindakan Tegas”. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang Undang No. 40/1999 tentang Pers, bersama ini kami sampaikan hak jawab kami untuk menanggapi isi dari pemberitaan tersebut sebagai berikut :

*Terhadap pernyataan yang disampaikan oleh sdr. MUHAMMAD ROSIDI bahwa “adanya mal- administrasi serta cacat hukum dalam penerbitan Surat Pengakuan Penguasaan dan Pemilikan Atas Tanah (SP3AT) oleh oknum kepala desa dan juru ukur” adalah pernyataan yang sesat dan tidak berdasar. Karena pada faktanya, Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) yang diajukan oleh sdr. MUNARIK sudah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Oleh karenanya setelah sdr. MUNARIK melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan kemudian Pihak Pemerintah Desa menerbitkan SP3AT tersebut dan telah pula didaftarkan di Kecamatan Tukak Sadai sehingga sdr. MUNARIK adalah pemegang hak yang sah atas tanah tersebut.

Selanjutnya, dalam pernyataannya sdr. MUHAMMAD ROSIDI mengungkapkan “SP3AT yang diterbitkan tidak ada izin”. Menunjukkan bahwa sebenarnya sdr. MUHAMMAD ROSIDI tidak memahami ketentuan mengenai pendaftaran tanah. Jika memang secara ketentuan hukum diharuskannya “ada izin”, siapakah pihak yang berwenang memberikan izin atas terbitnya SP3AT tersebut dan aturan hukum mana yang mengatur demikian??

*Bahwa, perlu kami sampaikan gugatan perbuatan melawan hukum yang kami ajukan atas nama sdr. MUNARIK terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Sungailiat dilakukan sebagai upaya dalam mencari kepastian hukum. Dan langkah tersebut kami tempuh setelah beberapa kali berupaya melakukan penyelesaian secara non litigasi mulai dari tingkat desa hingga mediasi oleh pemerintah kabupaten Bangka Selatan.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Sungailiat terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut tentunya memiliki dasar-dasar dan alasan-alasan secara hukum. Yang sekali lagi kami tegaskan bertujuan untuk mencari kepastian hukum. Sedangkan apa yang dilakukan sdr. MUHAMMAD ROSIDI hanya menuding pihak lain tanpa samasekali introspeksi terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat yang telah menguasai tanah orang lain secara tanpa hak.

Jika memang sdr. MUHAMMAD ROSIDI merasa memiliki dasar yang kuat terhadap penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh Para Tergugat yang diwakilinya, silahkan yang bersangkutan melakukan pembuktian di muka persidangan. Karena kepastian hukum terhadap sengketa hak dapat diperoleh melalui proses hukum dengan tata cara yang diatur oleh hukum yang berlaku, bukannya malah berpolemik di ruang publik dengan menyajikan opini yang bersumber dari informasi yang tidak utuh untuk menggiring opini masyarakat. Karenanya wajar jika kemudian kami menilai apa yang diutarakan oleh sdr. MUHAMMAD ROSIDI tersebut tidak lebih dari Prejudice tanpa dasar yang jelas.

*Bahwa, kami juga sangat prihatin terhadap prilaku sdr. MUHAMMAD ROSIDI yang secara brutal melayangkan tuduhannya terhadap Pemerintah Desa Tukak Sadai yang seolah telah melakukan perbuatan mal-administrasi serta cacat hukum dalam penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tersebut.

Tuduhan tersebut tentunya dapat mencemarkan nama baik, kredibilitas dan integritas Pemerintah Desa Sadai jika sdr. MUHAMMAD ROSIDI tidak mampu membuktikan tuduhannya tersebut. Dan kami pun menyampaikan keprihatinan kami terhadap bentuk-bentuk intervensi tanpa dasar hukum yang dilakukan sdr. MUHAMMAD ROSIDI yang secara lancang “memerintahkan” Yth, Bupati Bangka Selatan untuk segera membentuk tim evaluasi guna mengkaji ulang dan mengevaluasi SP3AT yang diterbitkan.

*Labih lanjut kami pun menyanyangkan sikap yang disampaikan Moh Nizar Sabri selaku Staf Penata Pertanahan di Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan yang menyatakan “Kami dari BPN sangat menyayangkan sudah sampai ke pengadilan dimana status sudah bersertifikat dan BPN tidak di libatkan atau tidak mengetahui sejarah kronologi di pengadilan”. Pernyataan tersebut sungguh membingungkan kami apakah pernyataan ini merupakan pernyataan yang mewakili BPN Bangka Selatan secara lembaga ataukah pernyataan Moh Nizar Sabri selaku pribadi.

Karena sepengetahuan kami dari beberapa upaya mediasi yang telah ditempuh, Pihak BPN Bangka Selatan selalu dihadirkan untuk dimintakan pendapat serta tanggapannya. Hal ini dapat dibuktikan pada Berita Acara pelaksanaan Mediasi dari tingkat Pemdes hingga Pemkab yang telah digelar sebelumnya. Dan kami tidak mengerti terhadap status tanah bersertifikat yang dimaksudkan Moh Nizar Sabri dalam pernyataannya tersebut apakah ada kaitannya dengan objek perkara ini ataukah tidak.

*Akhir kata kami berharap agar semua pihak terkait untuk tidak berpolemik secara trial by opinion, mari bersama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di persidangan Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, semoga Keadilan dapat ditegakkan.

Demikianlah Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perkenan serta kerjasama, kami ucapkan terimakasih.

(BabelToday.com/Jejaring KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!