BANGKA BARAT, BABELTODAY – Proyek Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Jalan 0,045 Km dan Jembatan 13,200 m Pal 3 Mentok Kabupaten Bangka Barat oleh Satker PJN Wilayah I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sumber dana APBN 2024, dan pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh penyedia barang PT Putera Bangka Barat dengan nilai kontrak Rp. 3.224.690.000,00 (Tiga Milyar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) tertuang dalam Nomor Kontrak: HK 0201-PPK1.2/486. Minggu (26/5/2024)
Diketahui pekerjaan jembatan sepanjang 13,200 m di Pal 3 Mentok mengalami amblas atau ambruk lantaran kepadatan tanah untuk timbunan tepian sisi jembatan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Lantas amblas atau ambruknya pekerjaan rehabilitasi jalan & jembatan Pal 3, Apakah Kegagalan Perencanaan, Lemahnya Pengawasan Atau Kelalaian Penyediaan Barang ?
Barangkali ini disebabkan lemah pengawasan yang dilakukan oleh konsultan supervisi dan PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Kep Bangka Belitung saat pelaksana penyedia barang melakukan pekerjaan penimbunan atau pemadatan tanah di sisi jembatan.
Patut diduga pada saat tahapan pekerjaan pemadatan timbunan sisi jalan jembatan tidak dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga terjadi amblas atau ambruknya sisi jalan jembatan.
Beruntung saja saat terjadinya amblas atau ambruknya tidak ada korban jiwa bagi masyarakat saat melewati jalan dan jembatan Pal 3 tersebut.
Kendati saat ini perusahaan penyedia barang PT Putera Bangka Barat saat ini sudah melakukan perbaikan, namun kekhawatiran masyarakat yang menggunakan akses jalan jembatan tersebut masih dihantui rasa ketakutan dan kekhawatiran akan kualitas pekerjaan yang diperbaiki tersebut.
Hal ini menjadi sorotan publik, sejauh pihak Kementerian PUPR Satker PJN Wilayah I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menganalisa dan mempertahankan kualitas pembangunan pekerjaan jalan jembatan Pal 3 bisa bertahan lebih lama.
Pasalnya hampir setiap tahun anggaran pihak Satker PJN Wilayah I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hampir setahun melakukan membuat proyek pekerjaan di lokasi tersebut dengan modus “Pekerjaan Rehabilitasi Jalan dan Jembatan.”
Hal ini bukan tidak mungkin merupakan modus cara dari Satker PJN Wilayah I Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan tindakan perilaku KKN yang ter”koordinasi” antara Satker PJN Wilayah I Bangka Belitung dengan Penyedia Barang.
Pasalnya penyedia barang atau perusahaan kontraktor yang menang di proyek di Kementerian PUPR Satker PJN Wilayah I Babel hampir dikuasai oleh kontraktor jejaring perusahaan Cakra Group.
Oleh karena itu, publik pun meminta kepada pihak Kejaksaan setempat, Tipikor Polda Babel, BPKB dan BPK RI perwakilan Babel tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan yang ketat dan penyelidikan dan audit kepada penyedia barang terhadap keandalan teknis infrastuktur yang tidak memperhatikan mutu dan kualitas pekerjaan, sehingga membuat jembatan tersebut amblas/ambruk, dan tidak bertahan lama.
Jika ditemukan adanya kenjanggalan atau pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kementerian PUPR Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah I Bangka Belitung yang bertanggung jawab harus secepatnya mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pihak PT. Putra Bangka Barat, maupun konsultan supervisi/pengawasan pekerjaan tersebut, dan tidak ragu dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Sesungguhnya pembangunan dan pekerjaan yang dianggar oleh oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya Indonesia bukan untuk kesejahteraan oknum penyedia barang dan pejabat di instansi tersebut yang mencari keuntungan pribadi atau memperkaya dirinya.
Sampai berita ini dipublish, jejaring media KBO Babel masih berupaya mengonfirmasi pihak pejabat/Kepala, PPK di Kementerian PUPR Satker PJN Wilayah I Bangka Belitung dan PT Putera Bangka Barat. (KBO Babel/Network)