BABELTODAY.COM (Bangka Barat) – || Berdasarkan penerbitan Berita Acara Penyerahan Uang pada 20 Juli 2022 lalu, yang ditanda tangani PJ Kepala Desa Tanjung Niur CUPRI, S.KM dan Dirut BUM Des TUNI S.SOS beserta 2 orang saksi Ketua BPD Toni dan Bendahara Desa Silvia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Randy Andika Sanjaya Wakil Ketua BPD Tanjung Niur melalui pesan whatshappnya kepada jejaring media ini.
“Dimana uang tersebut diserahkan kepada saudara Kemis (mewakili ormas Laskar Merah Putih Babel) dengan alasan sesuai dengan Nota Kesepakatan Bersama Tanggal 17 Juni 2016 antara saudara SAHADI dan saudara KEMIS diketahui oleh Kepala Desa Tanjung Niur. Sebesar (40%) yang didapatkan dari hasil HGU SAWINDO Kencana 35%,”ungkapnya.
Lanjutnya, “Saya sebagai Waket BPD memastikan benar adanya penyerahan uang tersebut sebesar Rp 272,486,400 ,- atau 40% dari hasil pembagian HGU SAWINDO Kencana, yang dilakukan tanpa adanya musyawarah dan secara diam-diam, berdasarkan aturan uang tersebut harus di PerDes kan terlebih dahulu baru bisa di pergunakan.
Jadi dengan adanya penyerahan uang tersebut saya berharap kepada pihak yang berwewenang untuk menindak lanjuti terkait hal-hal yang dilakukan oleh pihak tersebut,”pungkasnya. (Sumber : KBO Babel)