BabelToday.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
“Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP),”
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya.
Sehingga jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015 s.d. Tahun 2022 hingga saat ini berjumlah 22 (dua puluh) orang, 5 (lima) tersangka korporasi dan 1 (satu) orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, Kejagung membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun.
“Ini sekitar Rp152 triliun,” imbuhnya.
Pihak korporasi juga bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun, sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata Febrie. (Red/*)
Sumber: Puspenkum Kejagung