Sekda Bangka Sebut PKK Ke Luar Negeri Gunakan ‘Uang Pribadi’ & Ke Labuan Bajo Kepentingan Dinas

0 305

Foto : Sekda Pemkab Bangka, Andi Hudirman. (dok.Pemkab Bangka)

BANGKA,Babeltodayn.com – Viral di
sejumlah media massa (media daring) terkait pemberitaan soal pejabat Pemkab Bangka dikabarkan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), termasuk kabar miring yang menyebutkan rombongan tim PKK Kabupaten Bangka ramai-ramai ‘jalan-jalan’ ke luar negeri diduga menggunakan APBD Pemkab Bangka di tengah kondisi pihak Pemkab Bangka sedang mengalami defisit anggaran senilai Rp 147 Milyar.

Pemberitaan di sejumlah media online pun akhirnya mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangka, Andi Hudirman angkat bicara. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui rilisnya, Andi Hudirman mengatakan persoalan defisit anggaran senilai Rp 147 M tersebut menurutnya tidak hanya terjadi di Pemkab Bangka saja, melainkan hampir di seluruh Pemkab di wilayah Indonesia.

“Secara garis besar struktur APBD Perubahan TA 2023 memang mengalami defisit antara Pendapatan dan Belanja, namun hal tersebut ditutupi dengan penerimaan pembiayaan SILPA tahun sebelumnya,” kata Sekda dalam rilis yang diterima tim KBO Babel, Senin (4/12/2023) siang.

Lanjutnya, wehingga SILPA tahun berkenaan sesuai ketentuan harus Rp. 0. Maka Pemkab Bangka sudah melakukan penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andi menegaskan pula perihal pemberitaan tentang pemanggilan sejumlah Kepala Dinas oleh Bidang Intelijen Kejati Babel. Ditegaskanya bahwa sejumlah pejabat Pemkab Bangka saat itu hanya diminta untuk melakukan klarifikasi terkait adanya pemberitaan tentang defisit anggaran tersebut.

Selain itu, ada sejumlah pemberitaan di media online kini menjadi perhatian serius pihaknya , oleh karenanya ia mengaku pihaknya perlu menegaskan terkait persoalan tersebut ke publik, antara lain mengenai rombongan PKK Kab Bangka yang berangkat ke luar negeri dipastikan bahwa seluruh anggota PKK Kabupaten Bangka.

“PKK Kabupaten Bangka kunjungan ke luar negeri menggunakan anggaran pribadi dan tidak menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Bangka,” tegasnya.

Begitu pula soal perjalanan ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) menurutnya dalam rangka kedinasan yaitu ke Pemkab Manggarai Barat dan ke Badan Pelaksana Otorita Labuhan Bajo Flores.

Hal ini menurutnya dikarenakan karakteristik Kabupaten Manggarai Barat hampir sama dengan Kabupaten Bangka terutama pada sektor pariwisata. Hanya menurut Andi pihak Pemkab Manggarai Barat jauh lebih baik dalam pengembangannya dan sudah menjadi kawasan strategis pariwisata nasional dan bahkan sudah dikelola secara profesional oleh badan otorita.

“Sementara Kabupaten Bangka masih dalam rintisan kawasan khusus pariwisata, agar lebih cepat perkembangan pariwisatanya, Kabupaten Bangka berkeinginan naik status menjadi kawasan strategis pariwisata nasional seperti di Kabupaten Manggarai Barat,” terangnya.

Oleh karenanya ia menganggap pihak Pemkab Bangka perlu belajar ke Pemkab Manggarai Barat dan Badan Pelaksana Otorita pariwisata. Sebab menurutnya hal itu merupakan salah satu alternatif untuk percepatan.

“Termasuk dalam hal pengelolaan PAD Kabupaten Manggarai Barat mendapat penghargaan pertumbuhan PAD tertinggi di Indonesia,” tegasnya lagi.

Selain itu, terkait tambahan anggaran perjalanan dinas di DPRD mencapai angka Rp 18 milyar di perubahan APBD tahun 2023 menurutnya jika tambahan anggaran belanja tersebut pada perubahan APBD berdasarkan usulan yang diajukan OPD berdasarkan Perpres No. 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

“Selanjutnya, usulan tersebut bersama usulan-usulan dari OPD lainnya dibahas di TAPD. Kemudian hasil bahasan TAPD tersebut disampaikan ke DPRD dalam bentuk Rancangan P-APBD TA. 2023,” terangnya.

Proses berikutnya kembali dikatakanya yakni dilakukan pembahasan antara TAPD dengan Badan Anggaran DPRD dalam forum pembahasan Rancangan P-APBD untuk selanjutnya disetujui bersama dalam sidang paripurna pandangan akhir fraksi.

Selanjutnya, Raperda P-APBD TA. 2023 untuk selanjutnya dievaluasi, disempurnakan, disetujui oleh pimpinan DPRD atas penyempurnaan Raperda P-APBD dan kemudian ditetapkan melalui Perda tentang perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran P-APBD.

“Tahapan ini sudah sesuai dengan tahapan penyusunan Perubahan APBD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” katanya.

Dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan diakuinya masih terdapat kondisi dimana proyeksi penerimaan yang kita rencanakan kemungkinan tidak tercapai 100% seperti apa yang diharapkan. Hal ini menurutnya otomatis berpengaruh terhadap pelaksanaan belanja yang akan kita laksanakan khususnya untuk belanja yang bersumber dari Dana Bagi Hasil yang bersifat umum.

“Untuk belanja-belanja bersumber dari dana Pusat seperti DAK, DAU Spesifik Grant itu tidak mengalami kendala dikarenakan sumber pendanaan yang sudah pasti,” jelasnya.

Hingga saat ini ditegaskanya jika Pemkab Bangka terus berupaya untuk semaksimal mungkin mengejar target pendapatan guna membiayai belanja yang telah direncanakan tersebut.

Hal ini pun tercermin dari realisasi pendapatan asli daerah yang per tanggal 1 desember sudah mencapai 105 %. Kita juga berharap dari sumber sumber pendapatan selain PAD dapat terealisasi semaksimal mungkin.

Oleh karenanya, pihak Pemkab Bangka saat ini berpesan dan meminta kepada mitra dan seluruh masyarakat agar tetap tenang dan tetap mendukung pihak Pemkab Bangka dengan adanya pemberitaan positif.

“Kami mohon agar tetap menjaga kondusifitas di Bumi Sepintu Sedulang dan Negeri Serumpun Sebalai,” pesan Sekda.(KBO Babel/tim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.