
Babeltoday.com, Pangkalpinang — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat Dokter Ratna kembali mengungkap fakta krusial yang memantik pertanyaan serius soal transparansi layanan kesehatan dan konstruksi hukum perkara medis. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), terungkap bahwa saksi pelapor tidak mengetahui adanya peran dokter spesialis jantung dalam penanganan pasien anak mereka, almarhum Aldo Ramdhani (10).
Sidang dengan nomor perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Bakara, SH, MH., didampingi Hakim Anggota Rizal Firmansyah, SH, MH., dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung rdo Nanto Rosi, SH, MH hadir bersama penasihat hukum terdakwa Hangga Oktafandany, SH.
Agenda persidangan menghadirkan dua saksi pelapor, Yanto dan Titin, orang tua kandung Aldo. Keduanya menguraikan kronologi perawatan medis yang mereka yakini berujung pada meninggalnya anak mereka. Namun, dari kesaksian tersebut, muncul persoalan mendasar: minimnya informasi medis yang diterima keluarga pasien.
Yanto menjelaskan bahwa kondisi Aldo bermula dari demam tinggi yang diduga demam berdarah. Anak mereka sempat dibawa ke dua klinik swasta sebelum akhirnya dirujuk ke IGD RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang karena kondisinya tidak kunjung membaik.
Yang mengejutkan, menurut Yanto, setelah dilakukan observasi di IGD, Aldo justru didiagnosis mengalami gangguan jantung.
“Saya merawat anak saya dari kecil sampai besar, tidak pernah ada tanda-tanda penyakit jantung,” ujar Yanto di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini menjadi titik krusial dalam persidangan, karena membuka pertanyaan besar: bagaimana proses penegakan diagnosis, dan sejauh mana penjelasan medis diberikan kepada keluarga pasien.
Kuasa hukum terdakwa, Hangga Oktafandany, menegaskan bahwa kliennya tidak bekerja secara individual, melainkan sebagai bagian dari tim medis rumah sakit. Ia menyampaikan bahwa Dokter Ratna menjalankan perannya sesuai mekanisme on call, memberikan instruksi bertahap kepada dokter jaga IGD.
Ketika dilaporkan adanya sesak napas, Hangga menyebut kliennya segera menginstruksikan pemindahan pasien ke ruang PICU.
“Instruksi diberikan segera untuk pemindahan ke PICU. Ini menunjukkan respons cepat, bukan pembiaran,” tegas Hangga.
Namun, fakta yang paling menyita perhatian persidangan muncul ketika Hangga mengungkap bahwa *saksi pelapor tidak pernah diberi tahu secara jelas mengenai siapa saja dokter yang menangani Aldo*. Termasuk keberadaan dokter spesialis jantung.
“Saksi melaporkan tim medis RSUD, bukan klien kami secara pribadi. Bahkan saksi tidak mengetahui bahwa selain klien kami, ada dokter spesialis jantung, dr. Bayu Kuncoro, yang turut menangani pasien,” ujar Hangga.
Pernyataan ini dibenarkan oleh saksi di persidangan. Mereka mengakui tidak pernah menerima penjelasan rinci mengenai struktur tim medis maupun pembagian kewenangan dokter yang menangani Aldo. Fakta ini menyoroti persoalan komunikasi medis yang kerap menjadi titik rawan konflik antara pasien dan rumah sakit.
Hakim Anggota Rizal Firmansyah kemudian menggali motif pelaporan dengan menanyakan bentuk keadilan yang diharapkan saksi. Yanto menjawab lugas bahwa mereka ingin ada efek jera.
“Kami ingin dokter tidak kebal hukum,” katanya.
Namun persoalan hukum perkara ini semakin kompleks ketika majelis hakim menanyakan soal alat bukti medis. Rizal mempertanyakan apakah saksi pernah meminta visum atau otopsi untuk memastikan penyebab kematian Aldo.
Saksi mengakui bahwa tidak pernah mengajukan permintaan visum secara langsung.
“Kalau untuk kepentingan pembuktian, saya siap jika dilakukan visum atau otopsi,” ujarnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh JPU yang mengonfirmasi bahwa tidak terdapat visum maupun otopsi dalam perkara ini. Fakta ini menjadi celah serius dalam pembuktian perkara pidana medis, di mana sebab-akibat kematian menjadi elemen krusial.
Ketika diminta menanggapi kesaksian pelapor, Dokter Ratna memilih menahan diri.
“Nanti akan saya sampaikan pada saat pledoi, Yang Mulia,” ujarnya singkat.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk yang memahami standar prosedur medis.
Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut individu dokter, tetapi membuka diskursus lebih luas tentang tanggung jawab institusional rumah sakit, transparansi informasi medis, serta kehati-hatian penegakan hukum dalam kasus medis. Publik kini menanti, apakah pengadilan mampu membedakan antara kelalaian personal, kegagalan sistem, atau tragedi medis yang tak terhindarkan. (Red/*)