
BABELTODAY.COM|BANGKA — Aktivitas cetak timah balok ilegal yang beroperasi tersembunyi di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, akhirnya terkuak. Pengungkapan yang dilakukan aparat pada Kamis malam (3/4/2026) hingga Jumat dini hari membuka indikasi kuat adanya keterlibatan oknum penegak hukum dalam praktik terlarang tersebut.
Lokasi yang jauh dari jangkauan warga itu diduga dijadikan pusat produksi balok timah ilegal. Saat dilakukan penindakan, lima orang pekerja ditemukan sedang menjalankan proses pencetakan timah. Mereka berinisial J (22), W (33), T (23), D (21), dan H (26), yang mengaku hanya sebagai buruh dengan sistem upah per kilogram.
Dari keterangan awal, para pekerja menerima bayaran sekitar Rp7.000 per kilogram, dengan target produksi harian mencapai 10 batang timah. Setiap balok memiliki bobot sekitar 30 hingga 33 kilogram, menunjukkan kapasitas produksi yang tergolong besar untuk ukuran operasi ilegal.
Namun, temuan paling krusial justru muncul dari hasil pengembangan. Kegiatan ini diduga tidak berdiri sendiri. Lahan memang diketahui milik warga berinisial R (42), tetapi pengendalian operasional disebut mengarah pada seorang anggota Polri aktif berinisial E.F., yang menjabat sebagai Kanit Intelkam di wilayah hukum Polres Bangka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasokan pasir timah diduga berasal dari jaringan pemasok tertentu, termasuk dua nama berinisial A dan S. Setelah melalui proses pencetakan, balok timah diduga dikirim ke satu titik sebelum kembali diedarkan melalui jalur distribusi tersendiri.
Kegiatan ini diperkirakan telah berjalan sejak awal Februari 2026 dengan frekuensi produksi beberapa kali dalam sepekan. Volume bahan baku yang digunakan dalam setiap proses mengindikasikan operasi ini bukan skala kecil, melainkan terorganisir.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok timah, peralatan pembakaran, serta kendaraan operasional. Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum aparat kini menjadi perhatian serius dan dinilai harus diusut tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik institusi.
Kasus ini kembali menyoroti potensi adanya praktik ilegal yang berlindung di balik kewenangan, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan. (Red/*)