Foto : Ketua DPRD Bangka, Iskandar SIP saat menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan pihak Kejari Bangka. (Anugrah)
BANGKA,Babeltoday.com – Persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dianggap perlu sehingga dalam pelaksanaan atau praktiknya tidak dianggap menyalahi aturan yang berlaku. Untuk itu pihak lembaga DPRD Kabupaten Bangka melakukan penanda tanganan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut (MoU) di bidang hukum Perdata dan TUN ini digelar saat rapat paripurna yang berlangsung di ruang Paripurna gedung sekretariat DPRD Bangka, Senin (16/01/2023) pagi.
Acara ini saat itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bangka Iskandar S.IP dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka Syahbudin S.IP,M.Trip, Forkopimda , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita serta para insan Pers.
Dalam kesempatan itu, ketua DPRD Bangka, Iskandar mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Bangka mendukung MoU/kerjasama antara DPRD Bangka dengan Kejari Bangka tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga nantinya kita dapat berkonsultasi dengan pihak Kejari setempat.
“Salam hal ini mungkin ada hal-hal yang kita ragukan jadi kita bisa sharing dengan Kejaksaan Negeri Bangka tentang rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Bangka. Atau pun ada hal-hal lain yang berkenaan dengan hukum, maka kami bisa minta pendapat hukum dengan kejaksaan negeri, biar kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas,” kata pimpinan dewan ini.
Iskandar pun berharap dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bangka dan sekretariat DPRD Bangka yang lebih baik lagi.
Pada kesempatan sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Futin Helena Laoli SH MH mengatakan nota kesepakatan ini (MoU) bertujuan sebagai upaya tindakan preventif dan kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi anatara legislative dan yudikatif.
Adapun poin-poin yang tertuang dal. Nota kesepakatan antara DPRD Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tentang Penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN adalah sebagai berikut :
a. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili PIHAK KESATU berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi;
b. Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di bidang hukum Perdata;
c. Tindakan Hukum Lain, yaitu pemberian layanan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) di luar Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pelayanan Hukum, dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi;
d. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia termasuk melalui pelatihan bersama, seminar, sosialiasi, magang dan penyediaan narasumber;
e. Kerjasama lain dalam rangka mitigasi resiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi. (Humas/Anugrah)