Babeltoday.com, Pangkalpinang – Tidak mendapat kepastian hukum dari Polresta Pangkalpinang selama lebih dari satu tahun, Yoan Olsita akhirnya mengambil langkah lebih jauh. Pada 18 November 2025, ia resmi melaporkan dugaan maladministrasi penanganan kasusnya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Terlihat dalam dokumen tanda terima laporan, Yoan mengajukan pengaduan terkait lambannya proses penetapan tersangka serta minimnya transparansi dari penyidik. Rabu (19/11/2025).

Dalam formulir laporan yang diterima Ombudsman, Yoan menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara penipuan dan penggunaan dokumen kendaraan palsu yang melibatkan terlapor Heri, namun tidak pernah memperoleh jawaban memadai. Ia menilai hal tersebut merupakan bentuk pengabaian kewajiban pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.
Yoan berharap Ombudsman dapat melakukan tindakan investigatif dan memberikan rekomendasi tegas kepada Polresta Pangkalpinang agar proses hukum kembali berjalan sesuai aturan.
“Tujuan saya cuma satu: keadilan. Kalau polisi tidak menjawab, setidaknya Ombudsman bisa memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya usai membuat laporan.
Hingga berita ini diturunkan, Ombudsman Babel telah mengonfirmasi bahwa laporan Yoan tengah dalam proses verifikasi untuk menentukan langkah pemeriksaan lanjutan. (Red/*)