Foto : Sejumlah ponton isap produksi (PIP) sedang beroperasi di perairan Jelitik Sungailiat. (Ist)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Aktifitas tambang pasir timah yang menggunakan sarana ponton isap produksi (PIP) di perairan alur Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan sekitarnya kini menuai sorotan dari aktifis Forum Masyarakat Nelayan & Pesisir (Formanpis) Kabupaten Bangka.
Pasalnya, aktivitas sejumlah PIP di lokasi setempat dianggap dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat nelayan Sungailiat dan sekitarnya, bahkan aktivitas penambangan itu pun menyebabkan dampak terhadap kondisi alur muara Jelitik, Sungailiat menjadi semakin parah karena diduga akan menyebabkan alur muara kembali menjadi semakin dangkal.
“Jelas berpikir adanya dampak abrasi terhadap kondisi alur muara Jelitik ini. Apa mereka (pelaku tambang – red) tidak berpikir. Dimana hati nurani mereka sebab kondisi alur muara di sini sudah semakin parah,” ungkap ketua I, Heri Al Banjari, Rabu (30/8/2023) kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel).
.Mirisnya lagi, kondisi alur muara Jelitik saat ini sedang dilakukan kegiatan normalisasi alur namun di sekitar lokasi setempat justru terdapat aktivitas penambangan timah PIP yang notabene dilakukan oleh mitra PT Timah (Koperasi ATS).
“Miris kok PT Timah memberikan ijin penambangan di lokasi perairan Jelitik?,” singgung Heri.
Sebaliknya, ditegaskan oleh Heri jika memang pihak PT Timah telah memberikan ijin kegiatan penambangan PIP di perairan setempat maka pihaknya berencana beramai-ramai akan mendatangi kantor PT Timah khususnya Unit Produksi Laut Bangka (UPLB) guna menyelidiki seputar kegiatan penambangan PIP di lokasi tersebut.
“Karena hal ini akan membahayakan dan berdampak pada kepentingan masyarakat nelayan Sungailiat maka kami bersama kawan-kawan nelayan berencana akan mendatangi pihak PT Timah atau ke kantor UPLB terkait permasalahan ini
Informasi yang berhasil dihimpun tim di lapangan menyebutkan jika aktivitas penambangan sejumlah PIP di kawasan alur Muara Jelitik, Sungailiat di bawah naungan CV Koperasi ATS.Kegiatan penambangan ini pun berjalan karena telah mendapat ijin dari pihak PT Timah, hal ini berdasarkan blok RK di DU 1548
*Wastam Laut PT Timah Mengelak Dikonfirmasi
Terkait persoalan ini tim KBO Babel mencoba mengkonfirmasi Pengawas Tambang (Wastam) Laut PT Timah wilayah Sungailiat & sekitarnya, Johan melalui pesan singkat What’s App (WA), Rabu (30/8/2023) siang. Sayangnya Johan justru terkesan mengelak ketika ditanya soal dasar publikasi ijin kegiatan penambangan timah di wilayah perairan Muara Jelitik, Sungailiat menggunakan sarana PIP di bawah naungan koperasi ATS.
“Konfirmasi yang seperti apa ya pak…kan beritanya sudah ada,” jawab Johan singkat melalui pesan WA.
Kendati begitu tim KBO Babel kembali menanyakan persoalan serupa namun mirisnya Johan malah menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada mitra PT Timah atau pihak koperasi ATS selaku penanggung jawab kegiatan penambangan PIP di perairan Muara Jelitik.
“Nah kalo mau info lebih akurat masalah nelayan silahkan bapak hubungi pihak CV Koperasi ATS an. Selamet,” elaknya lagi.
Terpisah, Slamat selaku pihak perwakilan Koperasi ATS mengatakan jika kegiatan penambangan PIP di perairan Jelitik, Sungailiat berawal dari permintaan masyarakat nelayan bahkan telah mendapat izin dari para nelayan setempat.
‘Kegiatan kami itu atas permintaan masyarakat nelayan dan telah disetujui para nelayan,’ jawab Slamet ditelepon, Rabu (30/8/2023) siang.
Saat disinggung soal tujuan kegiatan penambangan PIP di perairan setempat, Slamet menegaskan kegiatan penambangan tidak lebih dari 10 unit ponton itu tujuannya semata-mata untuk kepentingan pendalaman alur Muara Jelitik.
“Nah hasil dari kegiatan penambangan ini tujuannya guna untuk membantu kegiatan pendalaman alur Muara Jelitik Sungailiat,” terangnya. ( KBO Babel )