Tolak Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Warga Belinyu Ini Diringkus Polisi

0 109

Foto : Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Bangka. (ist)

BANGKA,BabelToday.com – M Anwar Ali Zein alias Anwar (35) warga asal Kampung Air Asam RT 04 RW 002 Kelurahan Air Asam, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka kini terpaksa mesti berurusan dengan pihak berwajib, bahkan ia pun mesti meringkuk di sel jeruji besi tahanan Polres Bangka.

Pasalnya, warga Belinyu ini nekat menolak pemulasaran jenazah yang tak lain jenazah kakak kandungnya sendiri (almarhum Ahmad Mawardi) oleh petugas tim Penanganan & Pencegahan Covid-19, setelah diketahui almarhum Ahmad Mawardi dinyatakan meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19.
.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Hariyawan saat menggelar giat konferensi pers, Jumat (6/8/2021) pagi di ruang aula Mapolres Bangka mengatakan jika kejadian bermula (TKP) di RSUD Depati Bahrin, Sungailiat Bangka.

Kasus ini berawal pula dari adanya laporan ke pihaknya atau laporan Polisi Nomor : LP/B-1100/VIII/2021/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 05 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.

Lanjut Kapolres, awal kejadian tersebut bermula ketika kakak kandung tersangka (Anwar), Ahmad Mawardi sebelum menghembuskan nafas terakhirnya sempat dirawat di rumah sakit setempat Sungailiat sejak Senin (26/7/2021) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB.

Namun berapa lama pasien (alam) Ahmad Mawardi ini dinyatakan meninggal dunia, saat itu sekitar pukul 00.20 WIB. Selanjutnya keluar hasil Swab TCM dan pasien ini pun saat itu dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga jenazah akan dilakukan pemulasaran oleh pihak RSUD Depati Bahrin, Sungailiat.

Kemudian, pihak RSUD melalui tim Covid-19 Kabupaten Bangka ini langsung melakukan edukasi kepada pihak keluarga namun tidak diterima oleh keluarga pasien (alm Ahmad Mawardi).

Sebaliknya pihak keluarga pasien menurut Kapolres Bangka justru tetap akan mengambil jenazah untuk dilakukan pemandian dan pemakaman sendiri, sehingga pukul 03.00 WIB datang massa untuk mengambil secara paksa dengan ambulance desa tanpa menjalankan prosedur protokol kesehatan (Prokes — red) terhadap pasien Covid-19.

“Atas kejadian tersebut pelapor (dr Azwin Hakim — red) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor (Polres — red) Bangka guna pengusutan dan proses lebih lanjut,” ungkap Widi.

Ditegaskan kembali oleh Kapolres Bangka, terkait kasus ini Anwar sendiri dianggap telah melanggar peraturan hukum berlaku yakni dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 4 tahun 1984 dengan kejadian di RSUD Depati Bahrin Sungailiat Kabupaten Bangka,” tegas Kapolres.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan laporan polisi tersebut pihak kepolisian (Polres Bangka) langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan Anwar, dan Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, pihak Polres Bangak memperoleh informasi terkait keberadaan Anwar.

Kemudian bermodal informasi dan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut, Kanit Tipidter beserta anggota unit II Tipditer yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka serta Unit Reskrim Polsek Belinyu bergerak menuju lokasi tempat keberadaan tersangka Anwar berada.

Sekitar pukul 19.00 WIB tim pun akhirnya tiba dirumah salah satu keluarga Anwar yang terletak di Kampung Air Asam, Belinyu, dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Anwar, dan selanjutnya dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka guna untuk ditindaklanjuti.

“Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Polres Bangka tersangka Anwar dilakukan tes rapid antigen dilakukan di Unit PSC 119 Sungailiat dan didapat hasil rapid antigen yang bersangkutan reaktif dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan belum bersedia dimintai keterangan dengan alasan sedang positif Covid-19,” terang Kapolres. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.