Foto : Aktifitas tambang menggunakan sarana ponton TI rajuk (tower) kini telah dihentikan oleh aparat kepolisian daerah. (dok KBO Babel)
BANGKA,Babeltoday.com – Persoalan tambang ilegal di lokasi Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka tak saja menuai protes sekaligus penolakan sejumlah warga di lingkungan Nangnung, Sungailiat. Namun permasalahan tambang ilegal ini pun kini menjadi sorotan pihak institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
Bahkan baru-baru ini pihak Kejari Bangka dikabarkan sempat melakukan pemanggilan terhadap ttokoh masyarakat di lingkungan Nangnung, Sungailiat terkait persoalan aktifitas tambang ilegal di lokasi Kolong Buntu.
Kabar ini pun dibenarkan pula oleh Kepala Lingkungan (Kaling) Nangnung Edo kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) saat dikonfirmasi melalui nomor ponselnya, Sabtu (30/3/2024) siang.
“Iya ada dipanggil (panggilan Kejari Bangka – red) sekitar hari Rabu tanggal 27 Maret 2024,” kata Edo.
Dalam pemanggilan tersebut Edo mengaku dirinya sempat bertemu dengan seorang pejabat Kejari Bangka atau Kasi Intelijen, Rizal SH meski hanya sebentar.
Meski begitu Edo pun mengaku usai bertemu dengan Kasi Intelijen Kejari Bangka dirinya pun selanjutnya dimintai keterangan oleh staf intelijen Kejari Bangka cukup memakan waktu.
Tak saja dirinya dipanggil pihak Kejari Bangka, namun Edo mengaku jika Ag selaku ketua RT 02 Lingkungan Nangnung Sungailiat pun dikabarkan turut pula dipanggil pihak Kejari Bangka.
Sebelumnya, Jumat (29/3/2024) malam Ag sendiri sempat pula mengakui jika dirinya sempat mendapat panggilan dari pihak Kejari Bangka terkait permasalahan aktifitas tambang ilegal biji timah di lokasi Kolong Buntu, Sungailiat.
“Saya juga baru-baru ini ada dipanggil kejaksaan (Kejari Bangka — red) ya itulah masalah tambang di Kolong Buntu,” sebut Ag dihadapan pimpinan KBO Babel, Ryan Augusta Prakasa di sela-sela kunjungan Ag bersama kerabatnya.
Sementara itu pihak Kejari Bangka melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Rizal SH sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat What’s App (WA), Sabtu (30/3/2024) sore perihal kabar yang menyebutkan jika Kaling Nangnung (Edo) termasuk Ketua RT02 Lingkungan Nangnung (Ag) sempat dipanggil terkait persoalan tambang ilegal Kolong Buntu, namun sayangnya hingga berita ini ditayang belum ada jawaban atau tanggapan dari Kasi Intelijen Kejari Bangka.
Meski begitu informasi lain berhasil dihimpun tim investigasi KBO Babel di lapangan termasuk sumber lainnya mengatakan jika pihak Kejari Bangka pun dikabarkan berencana akan memanggil para oknum panitia atau pengurus yang terlibat dalam pusara tambang ilegal di Kolong Buntu berkedok kepentingan masyarakat.
(KBO Babel/tim).