Ditahan 100 Hari Karena Simpan Sertifikat Atas Nama Sendiri, Irfan Suryanagara: Di Mana Letak Penggelapannya?
Babeltoday.com, Jakarta – Sebuah pertanyaan mendasar yang seharusnya sederhana kini justru menjadi polemik hukum yang menyeret seorang warga negara kembali ke balik jeruji besi.
Bagaimana mungkin seseorang dituduh menggelapkan sertifikat yang atas nama dirinya sendiri, tidak pernah disita sebagai barang bukti, namun berujung menjadi tersangka, ditahan, bahkan dijerat dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)?
Pertanyaan itulah yang kini terus menggema dari balik ruang tahanan Bareskrim Polri, tempat Irfan Suryanagara telah mendekam lebih dari 100 hari.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Endang, SH, MH, kepada jejaring media KBO Babel, Senin (8/6/2026), Irfan mengungkapkan sederet kejanggalan yang menurutnya menjadi cerminan betapa kaburnya kepastian hukum yang sedang dihadapinya.
Kasus yang menjerat Irfan bukan perkara baru. Laporan pertama terhadap dirinya masuk ke Mabes Polri pada tahun 2021 dengan tuduhan penggelapan dan TPPU. Bahkan istrinya yang disebut hanya berstatus ibu rumah tangga ikut diperiksa dan kemudian dijadikan tersangka.
Perjalanan hukum yang panjang itu sempat berujung pada putusan bebas di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun putusan tersebut kemudian dibatalkan melalui kasasi yang menjatuhkan hukuman berat terhadap Irfan dan istrinya.
Harapan muncul ketika Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Irfan dikabulkan Mahkamah Agung.
Dalam Putusan PK Nomor 97 Tahun 2024, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Irfan atas perkara penggelapan, namun menghapus unsur TPPU yang sebelumnya melekat dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, putusan tersebut juga memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Namun di sinilah persoalan baru muncul.
Menurut Irfan, hingga kini aset-aset yang menjadi objek perkara justru tidak kembali kepada dirinya. Lebih mengherankan lagi, sertifikat yang kini dijadikan dasar laporan baru tidak pernah tercatat sebagai barang bukti yang disita selama proses penyidikan, persidangan maupun eksekusi.
“Sertifikat itu tidak pernah disita. Tidak pernah menjadi barang sitaan penyidik maupun kejaksaan. Sebagian ada pada saya, sebagian ada di bank sejak tahun 2015 dan satu lainnya berada di pihak lain,” ungkapnya.
Yang membuat Irfan semakin sulit memahami perkara yang menjeratnya adalah fakta bahwa seluruh sertifikat tersebut masih atas nama istrinya, bukan atas nama pelapor.
Namun justru dokumen-dokumen itulah yang kini menjadi dasar laporan dugaan penggelapan dan TPPU yang membuat dirinya kembali ditahan.
Pertanyaan kritis pun bermunculan.
Apakah seseorang dapat disebut menggelapkan sesuatu yang secara hukum administrasi masih tercatat atas nama dirinya sendiri atau keluarganya?
Apakah dokumen yang tidak pernah disita dapat dijadikan objek penggelapan pidana?
Apakah unsur TPPU yang telah dinyatakan tidak terbukti melalui putusan PK Mahkamah Agung dapat kembali dimunculkan dalam perkara yang berakar dari objek yang sama?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang memuaskan dari perspektif Irfan.
Ironisnya, setelah bebas pada tahun 2025, Irfan mengaku tidak pernah menolak ketika pelapor meminta sertifikat tersebut melalui somasi.
Melalui penasihat hukumnya, ia bahkan menyatakan mempersilakan pengambilan sertifikat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah. Ia juga meminta pertemuan dengan pelapor untuk menjelaskan dasar hukum permintaan tersebut.
Namun pertemuan itu tidak pernah terjadi.
Yang terjadi justru sebaliknya.
Laporan baru kembali dilayangkan ke Bareskrim Polri dan berujung pada penetapan tersangka serta penahanan terhadap dirinya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan yang lebih besar lagi: apakah persoalan yang sesungguhnya berkaitan dengan pelaksanaan putusan pengadilan dan status kepemilikan dokumen dapat serta-merta berubah menjadi perkara pidana penggelapan?
Irfan juga mempertanyakan peran Kejaksaan sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, jika memang terdapat objek yang harus dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan, maka mekanisme hukum seharusnya ditempuh melalui jalur eksekusi, bukan dengan melahirkan perkara pidana baru.
Di tengah pusaran persoalan tersebut, Irfan mengaku paling terpukul bukan karena dirinya harus kembali berhadapan dengan hukum, melainkan karena dampak yang dirasakan keluarganya.
Istri yang telah menjalani hukuman, anak-anak yang harus menghadapi tekanan sosial, serta kehidupan yang belum sempat kembali normal kini kembali diterpa ketidakpastian.
“Kami hanya mencari keadilan. Kami hanya ingin hukum berjalan secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda,” ujarnya.
Kasus yang dialami Irfan Suryanagara kini tidak lagi sekadar berbicara tentang 13 sertifikat dari tujuh bidang aset.
Perkara ini telah berkembang menjadi ujian besar terhadap wajah penegakan hukum Indonesia: apakah hukum benar-benar menjadi alat pencari keadilan, atau justru berubah menjadi ruang yang menghadirkan kebingungan bagi mereka yang sedang mencari kepastian.
Sebab dalam negara hukum, persoalan terbesar bukan ketika seseorang dinyatakan bersalah.
Persoalan terbesar adalah ketika masyarakat tidak lagi mampu memahami mengapa seseorang dinyatakan bersalah. (Red/*)