Polsek Simpang Katis Ringkus Residivis Curanmor Yang Kerap Beraksi Di Bangka Tengah

Tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Simpang Katis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah

0 0

BABELTODAY.COM, BANGKA TENGAH  – Tim gabungan Reskrim dan Intel Polsek Simpang Katis berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Teru, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pria berinisial ER (31), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, berhasil diamankan pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Pangkalpinang.

Kejadian ini bermula pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke rumah korban, DP (33), yang beralamat di Desa Teru Kecamatan Simpang Katis melalui pintu belakang rumah. Saat kejadian, korban DP sedang berada di Pangkalpinang untuk membeli pakaian sekolah anaknya.

Memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun dengan nomor polisi BN 7560 CN dan Setelah berhasil membawa kendaraan tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Simpang Katis.

Kapolsek Simpang Katis IPTU Zody Andrian, S.Kom., seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya laporan terkait peristiwa tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan seseorang yang masuk ke dalam rumah warga tanpa izin. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dilakukan pendalaman serta penyelidikan” ujar Iptu Zody kepada wartawan, Rabu (17/06/2026)

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (16/6/2026) tim gabungan memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian adalah ER. Kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Kota Pangkalpinang.

Tim Gabungan Reskrim dan intel polsek simpang katis langsung bergerak menuju kawasan yang dimaksud yaitu Simpang Perumahan Dealova, Jembatan 12, Pangkalpinang. Sesampainya di lokasi, tim mendapati pelaku yang baru turun dari sebuah mobil dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang bernama FH. Uang hasil penjualan kendaraan kemudian digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

Polisi juga mengungkap bahwa ER merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya Kecamatan Koba dan Kecamatan Namang. Setelah melakukan aksi pencurian, pelaku biasanya melarikan diri ke luar kota dan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Katis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Bangka Tengah.

Kapolsek Iptu Zody Andrian, S.Kom Juga menghimbau agar masyarakat apabila meninggalkan rumah pastikan rumah dlm keadaan terkunci dan untuk barang berharga agar disimpan yg baik serta Selalu tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif diwilayahnya masing-masing. ( Rafly Ismail /Babeltoday.com )

Leave A Reply

Your email address will not be published.