BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Balai POM Pangkalpinang bersama UPT Pasar Disperindag Kota Pangkalpinang dan Asosiasi Pedagang Pasar Pagi melaksanakan Penyuluhan Pedagang Pasar dalam Rangka Pasar Pangan Aman Berbasis Komunitas, Kamis(25/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan di Cordela Hotel Pangkalpinang di hadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Suparyono,
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra, Kepala Puskesmas Taman Sari, Gustri Olivianti,
Narasumber dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Azizah, Kepala UPTD Pasar Kota Pangkalpinang, Firmansyah,
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pagi Pangkalpinang, Fauzi Riza.
Peserta Kegiatan Penyuluhan Komunitas Pasar dari Dinas Kesehatan, Dinas Pangan dan Pertanian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Puskesmas Taman Sari, Anggota Asosiasi Pedagang Pasar Pagi, dan Komunitas Pasar Pagi Pangkalpinang.
Dalam sambutannya Suparyono mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh BPOM, dan menilai kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama pedagang yang harus bisa meng edukasi diri tentang bahayanya bahan kimia dalam makanan.
“Pemerintah kota Pangkalpinang sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan seperti ini, meskipun sangat jarang dilaksnakan, tetapi sangat ditunggu-tunggu, karena kegiatan ini sangat bermanfaat untuk menambah ilmu, baik pedagang juga pengunjung pasar,” ungkap Suparyono.
Kepala Balai BPOM Kota Pangkalpinang, Agus Riyanto menambahkan dalam sambutannya, tujuan pelaksanaan kegiatan penyuluhan ini untuk meningkatkan kepedulian masyarakat baik pedagang ataupun pembeli terhadap peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan yang dijual di pasar.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan para pedagang di pasar dapat meningkatkan kepedulian dan pengetahuan terkait keamanan pangan, sehingga menjual produk pangan atau bahan tambahan pangan yang aman,” ungkapnya
Ia menambahkan Untuk mewujudkan pasar tradisional yang sehat dan aman dari Bahan Berbahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, dimana pasar sehat didefinisikan sebagai kondisi Pasar Rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, serta sarana dan prasarana penunjang dengan mengutamakan kemandirian komunitas pasar.
“Sasaran utama penyuluhan ini adalah pedagang di Pasar Tradisional, dengan kriteria sebagai berikut, pedagang makanan yang berdasarkan sampling dan hasil uji petugas pasar dinyatakan positif mengandung bahan berbahaya (Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Methanil Yellow), pedagang yang menjual bahan makanan berpotensi berbahaya ( Tahu, mie basah, ikan asin), dan pedagang minuma,”ujarnya.
Kurangnya pengendalian dan pengawasan yang dilakukan menyebabkan masih banyaknya temuan pangan yang mengandung bahan berbahaya seperti Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanil Yellow) dan Rhodamin B di pasar tradisional. Keberadaan pangan yang mengandung bahan berbahaya tersebut tentunya sangat tidak diinginkan karena dapat mengganggu kesehatan konsumen.
Pada bulan Mei -Juni Tahun 2024 di Pasar Pagi, telah dilaksanakan pengambilan sampel dan pengujian sebanyak 100 (seratus) sampel dan masih ditemukannya 1 (satu) sampel mengandung pewarna tekstil kuning metanil pada sampel tahu kuning dan 1 (satu) sampel es atau minuman yang mengandung cemaran mikrobiologi.
Berbicara masalah pasar, khususnya pasar tradisional, kita membayangkan pasar sebagi wilayah yang kumuh, kotor, bau serta kondisi yang kurang menyenangkan lainnya. Banyak masyarakat merasa tidak nyaman dengan kondisi pasar tradisional secara umum, namun pasar tetap menjadi favorit bagi ibu ibu Rumah Tangga, karena dapat leluasa menawar barang dan bisa beriteraksi langsung dengan penjual langganan. Saat ini banyak pasar yang sedang dan sudah berbenah, terutama Pasar Kampung Melayu atau pasar pagi, menuju pasar Sehat yang Higienis. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Andika Saputra dalam materi penyuluhannya.
“Pemerintah daerah beserta Asosiasi Pedagang Pasar Pagi saat ini sudah dan sedang melakukan pembenahan sarana dan prasaran serta mutu produk yang dijual pasar, harapannya dengan pembenahan yang dilakukan semakin banyak masyarakat yang datang ke pasar tradisional,” ungkap Andika.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan komunitas pasar ini dilaksanakan sebagai salah bentuk sarana untuk meningkatkan pengetahuan kepada komunitas pasar sehingga dapat meminimalisir peredaran bahan berbahaya maupun dapat menerapkan hygiene dan sanitasi yang baik pada saat melaksanakan kegiatan di Pasar.
“Semoga Penyuluhan Kepada Komunitas Pasar ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan Bahan Berbahaya untuk mewujudkan Pasar Tradisional yang Sehat, selain itu pedagang pasar di ajak untuk menerapkan CEK KLIK (cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kadaluarsa) dalam memilih pangan yang aman dan bermutu,” ujarnya. (Red/*)