BABELTODAY.COM, BANGKA BELITUNG – Komisi Informasi (KI) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar sidang perkara sengketa informasi publik antara Sulistio Setiawan, selaku Pemohon, dan PT. Timah Tbk., selaku Termohon, di Ruang Sidang Sengketa KI Babel. Sidang ini menarik perhatian publik karena menyangkut hak akses informasi dari badan publik yang berstatus BUMN. Selasa, (22/10/2024).
Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Ketua, Ita Rosita, S.P., C.Med, bersama anggota Fahriani, S.H., C.Med, dan Martono, S.TP., C.Med, memutuskan bahwa perkara ini tidak dapat dilanjutkan.
Menurut Ita, keputusan ini didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Komisi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
“Karena PT. Timah Tbk. adalah badan publik skala nasional, maka kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan perkara ini ada di Komisi Informasi Pusat,” jelas Ita.
Sebelum sidang, Sulistio Setiawan mengajukan permohonan informasi ke KI Babel pada 4 Oktober 2024, dengan nomor register perkara: 007/X/KIP-Babel/2024.
Namun, selama proses sidang, Majelis mengingatkan bahwa pengajuan permohonan informasi seharusnya ditujukan langsung ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dari PT. Timah Tbk.
“Pemohon seharusnya mengajukan permohonan langsung ke bagian yang berwenang, bukan melalui Satpam,” ungkap Martono.
Dalam kesempatan itu, Fahriani menekankan pentingnya edukasi mengenai prosedur permohonan informasi.
Ia berharap, dengan adanya sengketa ini, baik pemohon maupun termohon dapat memahami proses yang harus dilalui dalam menyelesaikan masalah keterbukaan informasi publik.
“Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan turunannya harus dipahami sebagai panduan untuk melakukan permohonan informasi,” tambahnya.
Dengan putusan ini, sidang sengketa informasi tidak dapat dilanjutkan lebih jauh. Majelis Komisioner memutuskan untuk menjadwalkan pembacaan putusan sela di kemudian hari.
Keputusan ini menjadi sinyal penting bagi masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai perlunya pemahaman yang lebih mendalam terkait hak akses informasi di Indonesia.
Sengketa ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi UU KIP di lapangan, terutama terkait dengan pengajuan permohonan informasi.
Meski KI Babel tidak dapat melanjutkan perkara ini, harapannya adalah agar semua pihak dapat belajar dari pengalaman ini dan berupaya untuk memperbaiki prosedur permohonan informasi di masa mendatang.
Sebagai lembaga yang berfungsi untuk memastikan keterbukaan informasi publik, KI Babel diharapkan terus berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam mengakses informasi, serta mendorong badan publik untuk lebih transparan dalam pengelolaan informasi. (M Taufik/KBO Babel)