BABELTODAY.COM, Jakarta –Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016 pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tersangka tersebut adalah TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). Rabu (30/10/2024).
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada 3 Oktober 2023.
Tindakan korupsi ini diduga merugikan negara hingga ±Rp400 miliar, dengan rincian keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau PT PPI.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 12 Mei 2015 ketika rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Namun, TTL sebagai Menteri Perdagangan saat itu mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) sebesar 105.000 ton untuk PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Keputusan ini melanggar Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
Lebih lanjut, CS dari PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta dalam membahas rencana impor GKM yang kemudian diolah menjadi GKP.
Pada Januari 2016, TTL menandatangani surat yang menugaskan PT PPI untuk bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam pengadaan gula. Namun, impor yang dilakukan tidak melalui rapat koordinasi dengan Kementerian terkait, dan izin impor yang diberikan melibatkan sembilan perusahaan swasta.
Ironisnya, gula yang seharusnya digunakan untuk stabilisasi harga justru dijual dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp16.000/kg, jauh di atas HET sebesar Rp13.000/kg.
Alhasil, PT PPI seolah-olah “membeli” gula yang dijual ke masyarakat melalui distributor tanpa operasi pasar, dan memperoleh komisi sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang ikut mengolah GKM menjadi GKP.
Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. TTL ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan ini dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Gusweda/KBO Babel)