BabelToday.com, Pangkalpinang – Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, menyambut positif diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet bagi sektor UMKM, khususnya yang bergerak di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya. Kamis (7/11/2024).
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah penting dalam mendukung perekonomian di Babel, yang didominasi oleh sektor-sektor tersebut.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Erzaldi menjelaskan bahwa Perpres ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi pelaku UMKM, tetapi juga bagi perekonomian daerah dan negara.
Penghapusan piutang macet akan mengurangi beban finansial yang selama ini menghambat pertumbuhan usaha, sehingga pelaku UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha mereka.
Meningkatkan Kesejahteraan UMKM
Menurut Erzaldi, banyak pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang selama ini terjerat utang yang sulit dilunasi. Akibatnya, mereka terhambat dalam menjalankan usaha dan bahkan terancam bangkrut.
“Dengan dihapusnya piutang macet, mereka akan lebih leluasa mengelola usaha tanpa tekanan utang yang berat,” ujar Erzaldi.
Di samping itu, kebijakan ini juga akan mendorong peningkatan produktivitas.
Pelaku UMKM yang terbebas dari beban piutang dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya untuk membayar utang, kini dapat digunakan untuk membeli peralatan, bibit unggul, atau bahkan berinvestasi pada teknologi terbaru yang akan memperbaiki proses produksi mereka.
Menjaga Stabilitas Sosial dan Ekonomi di Pedesaan
Sektor pertanian, perkebunan, dan perikanan yang banyak dijumpai di daerah pedesaan, menurut Erzaldi, sangat berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Penghapusan piutang macet akan mengurangi kemiskinan dan mengurangi urbanisasi yang sering kali tak terkendali.
“Jika beban ekonomi di pedesaan berkurang, mereka akan lebih berdaya untuk bertahan di kampung halaman dan mengembangkan potensi usaha yang ada,” kata Erzaldi.
Selain itu, sektor-sektor ini juga memiliki peran besar dalam ketahanan pangan nasional. Dengan penghapusan piutang macet, sektor pertanian dan perikanan akan lebih kuat dan produktif, yang pada gilirannya membantu menjaga pasokan pangan untuk seluruh Indonesia.
“Ketika pelaku UMKM di sektor ini merasa lebih aman secara finansial, mereka bisa lebih fokus pada produksi pangan, yang sangat penting untuk ketahanan pangan nasional,” tambah Erzaldi.
Meningkatkan Kepercayaan terhadap Pemerintah
Kebijakan penghapusan piutang macet ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM terhadap pemerintah.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan dan memahami permasalahan yang dihadapi pelaku UMKM. Hal ini akan meningkatkan partisipasi mereka dalam program-program pemerintah lainnya,” ujarnya.
Pentingnya Pengawasan dan Edukasi Keuangan
Meski menyambut baik kebijakan ini, Erzaldi mengingatkan agar penghapusan piutang macet ini tidak menjadi solusi jangka panjang tanpa pengelolaan yang tepat.
Ia menekankan perlunya pengawasan yang ketat serta edukasi kepada pelaku UMKM mengenai pengelolaan keuangan yang baik agar mereka bisa lebih mandiri dan tidak bergantung pada bantuan serupa di masa mendatang.
“Pendidikan keuangan sangat penting agar mereka tidak terjebak dalam utang lagi di masa depan,” pungkasnya.
Penandatanganan Perpres
Perpres tentang penghapusan piutang macet bagi UMKM ini ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi pelaku UMKM, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan, untuk melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang menghambat.
Pemerintah berharap, dengan kebijakan ini, para produsen pangan akan lebih berdaya dan dapat berkontribusi lebih besar terhadap ketahanan pangan nasional.
Seluruh persyaratan teknis terkait aturan ini akan segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran. (Red/*)