BabelToday.com, Pangkalpinang – Pengadilan Negeri Pangkalpinang Kelas 1A untuk pertama kalinya menjadi salah satu instansi vertikal yang disasar dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) 2024 oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel). Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (19/11/2024) di kantor PN Pangkalpinang.
Kehadiran tim Monev KI Babel yang terdiri dari Ketua KI Babel Ita Rosita, Koordinator Bidang PSI Fahriani, Koordinator Bidang Kelembagaan Martono, Koordinator Bidang ASE Ahmad Tarmizi, beserta sejumlah staf, disambut langsung oleh Agustiani, S.H., salah satu pejabat di PN Pangkalpinang.
Dalam kunjungan ini, tim Monev KI Babel diajak untuk melihat berbagai fasilitas yang disediakan oleh PN Pangkalpinang. Dimulai dari ruang depan yang berfungsi sebagai pusat informasi publik, para tamu diajak menyaksikan bagaimana prosedur pelayanan informasi dilakukan, termasuk penggunaan aplikasi elektronik untuk mengakses putusan sidang.
Tim juga melanjutkan kunjungan ke ruang Command Center, di mana mereka disambut oleh Panitera PN Pangkalpinang, Repulis, S.H., M.H., bersama Reza Ardhafi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Repulis mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan tim Monev.
“Kehadiran tim dari KI Babel sangat kami apresiasi. Ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperbaiki pelayanan informasi publik, terutama dalam pengisian SAQ (Self-Assessment Questionnaire) E-Monev yang masih banyak kekurangan. Kami berharap masukan dari KI Babel dapat membantu kami menjadi lebih baik, baik dari sisi pengisian SAQ maupun dari sarana dan prasarana kantor,” ujar Repulis.
Kekurangan pada SAQ E-Monev
Ketua KI Babel, Ita Rosita, mengaku terkejut melihat hasil pengisian SAQ E-Monev dari PN Pangkalpinang yang ternyata masih memiliki banyak kekurangan. Meskipun fasilitas fisik di kantor tersebut sudah cukup memadai, pengisian data terkait pelayanan informasi publik dalam SAQ masih jauh dari sempurna.
Agustiani, yang turut mendampingi kunjungan, mengakui bahwa kekurangan tersebut salah satunya terletak pada belum adanya website khusus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). “Kami memang belum memiliki website PPID. Ini menjadi salah satu tantangan yang harus segera kami atasi untuk memenuhi standar keterbukaan informasi,” ujarnya.
Komitmen untuk Perbaikan
Meski banyak kekurangan yang ditemukan, PN Pangkalpinang berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan mereka. Repulis menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Pengadilan Negeri akan memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, baik dalam pengisian SAQ maupun dalam sarana dan prasarana. Kami ingin masyarakat dapat memperoleh informasi dengan mudah dan cepat,” tegasnya.
Apresiasi dari KI Babel
Di sisi lain, Ita Rosita memberikan apresiasi atas kesungguhan PN Pangkalpinang dalam menyambut visitasi ini. Menurutnya, kegiatan Monev ini tidak hanya bertujuan untuk menilai, tetapi juga untuk mendorong perbaikan layanan informasi di berbagai instansi, termasuk instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri.
“Fasilitas di PN Pangkalpinang cukup baik. Namun, yang paling penting adalah keberadaan sistem yang dapat mempermudah masyarakat mengakses informasi. Kami berharap PN Pangkalpinang segera mengoptimalkan pengelolaan PPID mereka,” ujar Ita.
Langkah Selanjutnya
Dengan adanya visitasi ini, PN Pangkalpinang diharapkan dapat segera melakukan evaluasi dan implementasi berbagai rekomendasi dari Komisi Informasi Babel. Salah satu prioritas utama adalah membangun website PPID yang dapat menjadi pusat informasi publik secara digital.
Melalui komitmen bersama, diharapkan pelayanan informasi publik di PN Pangkalpinang tidak hanya memenuhi standar nasional tetapi juga menjadi teladan bagi instansi vertikal lainnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik di Bangka Belitung. (Mung Harsanto/KBO Babel)