
BabelToday.com, Bangka Tengah – Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) meliputi Desa Kurau dan Kurau Barat, Kabupaten Bangka Tengah, ditujukan untuk keluarga miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan papan serta menempati rumah yang tidak layak huni, sudah selesai dalam tahap pembangunannya. Jumat (7/3/2025).
Melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (DIPERKIMHUB) Kabupaten Bangka Tengah, pemerintah daerah sudah menyelesaikan 119 unit rumah penduduk yang direlokasi atau dipindahkan ke tempat yang sudah dibangun untuk penataan kawasan di Desa Kurau dan Kurau Barat.
Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Diperkimhub Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, saat meninjau langsung lokasi kawasan RTLH, bahwa warga yang terkena dampak penataan kawasan kumuh akan segera bisa menempati rumah yang layak untuk ditinggali.
“Sekitar 119 kepala keluarga yang kita pindahkan karena terkena dampak dari program penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Kurau, secepatnya menempati rumah layak huni yang selanjutnya akan diserahterimakan kepada penerima manfaat,” ujar Fani.
Program RTLH Desa Kurau yang dibangun secara swadaya akan segera diresmikan langsung oleh Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman dalam waktu dekat.
“Kita sudah merencanakan peresmian dan penempatan rumah warga yang direlokasi tersebut. Nanti jadwalnya kita susun, kemungkinan dalam bulan Suci Ramadhan,” imbuh Fani.
Seperti diketahui sebelumnya, program RTLH Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk Desa Kurau, menempati lahan seluas 3,23 hektar dengan nilai pembangunan Rp1,9 miliar untuk rumah relokasi dua desa, yaitu Desa Kurau dan Desa Kurau Barat.
Ditambahkan Fani, program penataan kawasan juga akan meliputi kawasan muara Sungai Kurau yang akan ditata dengan rapi dan akan dijadikan sebagai ruang terbuka publik (RTP) yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung.
“Rencana ini sudah kita susun dalam program keberlanjutan, namun dananya sangat besar dan APBD tidak mampu, maka perlu dukungan APBN,” pungkas Fani.
Adapun manfaat program RTLH antara lain adalah, memberikan perlindungan hak masyarakat miskin atas perumahan, meningkatkan ketersediaan rumah yang layak dan sehat bagi masyarakat kurang mampu dan golongan rentan, serta membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. (Mung)