Babeltoday.com, Bangka Belitung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung pada Selasa (15/07/2025) resmi memanggil Edi Irawan, pelapor dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik di tiga instansi. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka pemberkasan berita acara laporan terhadap PT. Angkasa Pura Indonesia Depati Amir Bangka Belitung, Badan Pusat Statistik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang. Rabu (16/7/2025).
Dalam keterangannya kepada Ombudsman, Edi menyampaikan bahwa ketiga institusi yang dilaporkannya tidak memberikan formulir permohonan data yang ia butuhkan, meskipun telah mengajukan permintaan resmi. Ia merujuk pada Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
“Konstitusi telah menjamin hak publik atas informasi. Hal ini juga diperkuat dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan aturan teknis turunannya melalui Peraturan Komisi Informasi,” ujarnya.
Edi juga menyatakan keprihatinannya atas masih lemahnya pemahaman sejumlah aparatur terhadap regulasi tersebut. Ia menilai, masih ada aparatur yang kurang memahami dasar hukum pelayanan informasi publik.
Tak hanya itu, Edi mengungkapkan bahwa dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang pada 2 Juli 2025 terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan tersebut berkaitan dengan keberatannya terhadap putusan Komisi Informasi yang ia nilai cacat formil, salah satunya karena saksi ahli yang dihadirkan tidak dapat menunjukkan bukti keahlian secara sah.
Sementara itu, pada 11 Juli 2025, Wakil Gubernur Babel, Hellyana, juga secara resmi melaporkan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Ombudsman Babel dan menggugatnya ke PTUN Pangkalpinang.
Menanggapi fenomena tersebut, Edi menyampaikan keprihatinan atas kondisi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi. Ia menilai adanya kecenderungan konflik internal di antara unsur pemerintahan.
“Ini bukan sekadar dinamika, tapi sudah menimbulkan pertanyaan serius publik terhadap arah dan etika pemerintahan kita,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyoroti pembentukan tim investigasi terkait dugaan administrasi pribadi pejabat, yang menurutnya seharusnya tidak menjadi prioritas dibandingkan upaya memperbaiki sistem pelayanan publik.
“Alangkah lebih baik jika energi aparatur digunakan untuk membenahi maladministrasi yang dirasakan masyarakat, dibandingkan persoalan-persoalan yang justru kontraproduktif,” tutupnya. (Red/*)