Alih-Alih Klarifikasi, Kabid PUTR Pangkalpinang Justru Memblokir Kontak Wartawan

0 16

Babeltoday.com, Pangkalpinang – Pekerjaan rekonstruksi peningkatan Jalan Kartini Selindung oleh CV. Mandiri Jaya kembali menimbulkan tanda tanya besar. Hasil penelusuran tim di lapangan mengungkap adanya dugaan penyimpangan teknis yang patut dicurigai tidak sejalan dengan standar konstruksi. Senin (29/9/2025).

Temuan paling mencolok adalah tidaknya terlihat alat pemadat saat agregat dihamparkan. Menurut kaidah teknis, setiap lapisan agregat wajib dipadatkan menggunakan alat khusus, kemudian diuji kepadatannya melalui Dynamic Cone Penetrometer (DCP Test).

Fakta lapangan justru memperlihatkan agregat langsung dihampar tanpa pemadatan dan uji kualitas. Kondisi ini jelas menimbulkan keraguan atas daya tahan jalan yang dibangun. Bukan mustahil, jalan baru akan cepat rusak dalam waktu singkat.

Lebih jauh, aspek pengawasan pun dipertanyakan. Saat investigasi dilakukan pada Selasa (23/9/2025), tidak ada konsultan pengawas maupun pejabat Dinas PUTR di lokasi. Padahal, pengawasan mutlak diperlukan agar pekerjaan sesuai kontrak dan spesifikasi teknis.

Berdasarkan dokumen, proyek ini tertuang dalam Nomor Kontrak: 02/SPK/PUPR-MB APBD/BM/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, dengan nilai mencapai Rp2,513,700,000 (Dua Miliar Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dengan dana sebesar itu, publik berhak menuntut kualitas jalan yang layak, bukan pekerjaan asal-asalan.

Ironisnya, di lokasi pekerjaan tidak terlihat rambu keselamatan kerja. Lalu lintas dibiarkan tanpa pengaturan, membahayakan pengguna jalan maupun pekerja. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjadi syarat wajib proyek konstruksi.

Saat dikonfirmasi, pelaksana lapangan bernama Defri sempat memberi jawaban via WhatsApp pada Rabu (24/9/2025):

“Alat pemadat sudah ada di lokasi. Pemadatan dilakukan bertahap hingga memenuhi syarat. Pengawasan juga ada setiap hari, baik dari konsultan maupun dinas PUPR,” ujarnya.

Namun, pengamatan lapangan menunjukkan situasi berbeda dengan klaim tersebut. Perbedaan ini menegaskan lemahnya transparansi dan kontrol dalam proyek yang dibiayai uang rakyat.

Lebih mengejutkan, ketika redaksi berupaya meminta penjelasan kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUTR, Yanto, bukannya klarifikasi yang diterima, melainkan nomor WhatsApp wartawan justru diblokir.

Tindakan menutup akses komunikasi semacam ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) jelas menyebut:

“Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.”

Menghalangi kerja pers berarti menutup hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik. Pasal 18 UU Pers bahkan menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Masyarakat mendesak agar Dinas PUTR segera melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan proyek Jalan Kartini Selindung. Jalan adalah kebutuhan vital masyarakat. Jika kualitas dikorbankan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga ribuan pengguna jalan setiap hari.

Jejaring media KBO Babel akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pelaksana maupun instansi terkait. Redaksi juga membuka ruang hak jawab sesuai amanat UU Pers.

Transparansi adalah kunci agar pembangunan benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sebatas proyek yang sarat kepentingan. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.