DPRD Pangkalpinang Dorong Revisi SE Ramadhan untuk Jaga Ekonomi Kreatif
Revisi SE Ramadhan, Upaya DPRD Pangkalpinang Seimbangkan Ibadah dan Ekonomi
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang memberikan rekomendasi perubahan terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 terkait operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan 1447 H. Rekomendasi ini diinisiasi Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi sektor kreatif dan kekhusyukan umat muslim dalam beribadah.
Ketua Komisi II DPRD Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, menjelaskan bahwa pihaknya menekankan pentingnya adanya payung hukum yang jelas bagi para pelaku seni, khususnya musisi dan pengisi acara di kafe-kafe. Hal ini menyusul munculnya kekhawatiran para pekerja seni mengenai pembatasan ketat yang bisa mengganggu mata pencaharian mereka selama bulan Ramadhan.
“Kami merekomendasikan untuk direvisi agar pelaku seni punya dasar hukum saat berkegiatan di kafe. Namun, keputusan akhirnya kami kembalikan kepada kebijakan Pak Wali Kota,” ujar Iqbal usai Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang pada Senin (23/2/2026).
Rekomendasi ini muncul karena adanya potensi benturan antara pihak keamanan dengan pekerja seni di lapangan, terutama saat kegiatan seni berlangsung di malam hari. Iqbal menegaskan bahwa tujuan utama revisi SE ini adalah agar roda ekonomi tetap bergerak, sementara masyarakat yang menjalankan ibadah puasa tidak terganggu.
“Kami ingin ekonomi tetap berjalan dan masyarakat tidak terganggu. Dengan adanya regulasi yang lebih spesifik, pelaku seni tetap bisa tampil dengan batasan-batasan yang disepakati,” tambahnya.
Menurut Iqbal, revisi SE akan memuat ketentuan yang lebih rinci terkait jam operasional, tingkat kebisingan, dan jenis kegiatan yang diperbolehkan di bulan Ramadhan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan pekerja seni, sekaligus menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga yang beribadah.
Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang turut mendukung rekomendasi ini. Mereka menilai, kebijakan yang tegas namun fleksibel sangat dibutuhkan agar pelaku seni bisa tetap produktif tanpa melanggar norma dan sensitivitas masyarakat. Pihak Dewan Kesenian juga mengusulkan mekanisme evaluasi berkala agar SE dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi di lapangan.
Selain menjaga sektor kreatif, langkah revisi SE Ramadhan ini juga dianggap penting untuk mendukung pariwisata lokal. Aktivitas seni di kafe atau ruang publik yang tertata rapi berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan, termasuk mereka yang ingin menikmati suasana Ramadhan di Kota Pangkalpinang.
Dengan adanya rekomendasi ini, DPRD berharap Wali Kota Pangkalpinang dapat mempertimbangkan perubahan SE sehingga tercipta harmoni antara kegiatan ekonomi dan ibadah masyarakat. Proses revisi diprediksi akan melalui koordinasi lintas dinas terkait, termasuk Dinas Pariwisata, Satpol PP, dan Dewan Kesenian, agar semua pihak memiliki panduan operasional yang jelas selama bulan suci. (Ryan A Prakasa/Babel Today)