Perwako Nomor 28/2025 Dikritik, DPRD Pangkalpinang Minta Evaluasi Pengisian Jabatan RT/RW
Bangun Jaya Soroti Mekanisme Pengisian RT/RW, DPRD Dorong Pilkada Lingkungan Lebih Demokratis
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, mengkritisi Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Kritik ini fokus pada mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat. Kamis (26/2/2026)
Menurut Bangun Jaya, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan kepala daerah berjalan sesuai asas demokrasi, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.
“RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat lingkungan. Karena itu, DPRD berkepentingan memastikan mekanisme pengisiannya mencerminkan kedaulatan warga,” ujarnya saat ditemui di gedung DPRD, Kamis (22/1/2026).
Bangun Jaya menyoroti mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Lurah. Menurutnya, mekanisme ini berpotensi mengurangi hak masyarakat untuk memilih pemimpin di lingkungannya sendiri. “Secara normatif, Pasal 14 Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 telah mengatur proses pendaftaran dan pemilihan pengurus RT dan RW. Namun dalam praktiknya, pengaturan tersebut dinilai belum mencerminkan asas demokrasi sebagaimana diharapkan,” jelasnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang menilai, pengaturan yang ada berisiko menimbulkan subjektivitas, konflik kepentingan, dan menurunkan legitimasi sosial kepemimpinan RT dan RW. Bangun Jaya menegaskan, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perwako tersebut, sekaligus mendorong evaluasi kebijakan jika ditemukan ketidaksesuaian antara norma hukum dan implementasi di lapangan.
Sebagai solusi, Fraksi Gerindra mendorong agar mekanisme pengisian jabatan Ketua RT dan RW dilakukan melalui musyawarah warga atau pemilihan langsung. Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip demokrasi, tetapi juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.
“Penguatan peran RT dan RW yang lahir dari proses demokratis akan berdampak positif terhadap partisipasi masyarakat, stabilitas sosial, dan efektivitas pelayanan publik di tingkat kelurahan,” tambah Bangun Jaya.
Selain itu, Bangun Jaya menekankan bahwa legitimasi sosial pengurus RT dan RW yang dipilih secara demokratis akan lebih mudah diterima masyarakat. Hal ini diharapkan mampu mengurangi konflik internal di lingkungan warga dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, seperti administrasi kependudukan, keamanan lingkungan, dan program pemberdayaan masyarakat.
DPRD Kota Pangkalpinang, khususnya Fraksi Gerindra, berkomitmen melakukan pengawasan aktif dan mendorong revisi atau penyesuaian Perwako jika terbukti ada praktik yang menyalahi asas demokrasi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang sama dalam menentukan pemimpin di tingkat lingkungan, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Dengan adanya evaluasi dan penguatan mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW, diharapkan hubungan antara pemerintah kelurahan dan warga masyarakat lebih harmonis. Kebijakan yang lebih demokratis juga diharapkan menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab warga terhadap keberlangsungan program pembangunan dan pelayanan publik di lingkungannya. (Ryan A Prakasa/Babel Today)