RDP DPRD Pangkalpinang Sepakati Live Music Tetap Boleh Selama Ramadhan dengan Pembatasan
Polemik Hiburan Ramadhan Temui Titik Terang, Pelaku Seni Tetap Bisa Tampil Usai Tarawih
BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG — Polemik terkait aturan operasional usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan di Kota Pangkalpinang akhirnya menemukan titik terang. Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang dan Dinas Pariwisata, Senin (23/2/2026), guna menindaklanjuti keresahan para pelaku seni musik yang terdampak kebijakan tersebut. Kamis (26/2/2026)
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD itu membahas Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/6/DISPAR/II/2026 tentang operasional usaha pariwisata selama Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran pelaku seni yang biasa tampil di kafe maupun tempat hiburan malam karena adanya pembatasan jam operasional.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya hadir untuk menjembatani aspirasi pelaku seni dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.
“Hari ini kami lebih kepada menjembatani keluh kesah pelaku seni musik untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Mudah-mudahan Wali Kota bisa segera menanggapi agar kawan-kawan pelaku seni dapat kembali beraktivitas,” ujarnya.
Iqbal menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung kreativitas sekaligus aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk para musisi dan pekerja seni. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kegiatan hiburan harus tetap menghormati suasana ibadah selama Ramadhan.
Menurutnya, pengaturan jam operasional menjadi solusi paling realistis agar kepentingan ekonomi dan nilai religius dapat berjalan beriringan.
“Kita harus menghormati saudara-saudara kita yang melaksanakan salat tarawih dan tadarus. Kami menyarankan jam operasional diatur, misalnya dimulai setelah tarawih, serta volume suara dikecilkan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Kesenian Kota Pangkalpinang, Evan Breco, menilai polemik yang sempat berkembang di masyarakat lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dan informasi yang tidak utuh terkait isi surat edaran tersebut.
Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi sekaligus meredam keresahan para pelaku seni.
“Ini sebenarnya hanya salah paham yang kemudian melebar. Kami menginisiasi pertemuan ini agar isu yang berkembang bisa diredam dan ditemukan solusi yang menguntungkan semua pihak,” katanya.
Evan menjelaskan, hasil diskusi menyepakati bahwa pertunjukan live music tetap diperbolehkan selama bulan Ramadhan. Namun, kegiatan tersebut harus mengikuti sejumlah pembatasan, terutama terkait waktu pelaksanaan dan pengaturan tingkat kebisingan.
“Secara prinsip diperbolehkan, tetapi ada batasan jam mulai dan selesai, serta pengaturan volume. Walaupun ukurannya relatif, tentu kita bisa memperkirakan mana yang berpotensi mengganggu dan mana yang tidak,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi sikap responsif Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dinilai terbuka terhadap masukan berbagai pihak dan berupaya mencari jalan tengah di tengah beragam kepentingan masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan para pelaku ekonomi kreatif, khususnya di sektor musik dan hiburan, tetap dapat menjalankan usaha selama Ramadhan tanpa mengurangi kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.
DPRD pun berharap hasil RDP ini segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan serta mampu menjaga ketertiban, toleransi, dan stabilitas ekonomi daerah selama bulan suci. (Ryan A Prakasa/Babel Today)