DPRD Babel Minta Hentikan Penambangan di Teluk Kelabat, Aktivitas Tambang Diminta Keluar dari Zona Nelayan

DPRD Babel Turun Tangan, Penambangan di Kawasan Nelayan Teluk Kelabat Diminta Segera Berhenti

0 6

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta aktivitas pertambangan yang berada di kawasan tangkap nelayan di Teluk Kelabat Dalam segera dihentikan. Aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan peruntukan kawasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2020. Senin (29/6/2026)

Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat audiensi antara DPRD Babel dengan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka dan Bangka Barat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan hasil audiensi menunjukkan bahwa persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat nelayan memiliki dasar hukum yang jelas. Kawasan yang dipersoalkan telah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan yang harus dijaga dan dilindungi.

Menurut Didit, Perda Nomor 3 Tahun 2020 telah mengatur pembagian kawasan peruntukan di wilayah pesisir, termasuk zona yang diperuntukkan bagi aktivitas nelayan. Karena itu, aktivitas yang berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

“Hasil pembahasan hari ini menunjukkan bahwa kawasan yang dipersoalkan nelayan merupakan wilayah yang dalam perda telah ditetapkan sebagai kawasan nelayan. Sementara aktivitas pertambangan ditemukan berada di area tersebut,” kata Didit usai rapat.

Ia menjelaskan, DPRD bersama sejumlah pihak terkait telah melakukan verifikasi terhadap lokasi yang menjadi polemik. Dari hasil koordinasi dengan PT Timah, diketahui perusahaan tersebut tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan penambangan di wilayah yang dipersoalkan.

Menurut Didit, keterangan dari PT Timah tersebut memperjelas bahwa lokasi yang saat ini menjadi sorotan bukan merupakan area kerja perusahaan.

“Setelah dilakukan pengecekan, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan SPK di wilayah itu karena memang bukan merupakan area kerja mereka,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan. Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud), pemerintah daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta perwakilan masyarakat dari sepuluh desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi aktual di kawasan tersebut sekaligus melihat secara langsung aktivitas pertambangan yang selama ini dikeluhkan nelayan.

Didit mengatakan DPRD berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara baik-baik dan mengedepankan dialog. Namun demikian, aktivitas pertambangan yang berada di wilayah tangkap nelayan diminta segera keluar dari area tersebut.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik terlebih dahulu. Harapan masyarakat sederhana, yakni aktivitas pertambangan yang berada di zona nelayan segera keluar dari wilayah tangkap mereka,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait penghentian serta perpanjangan izin pertambangan di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Namun Didit menegaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun penghentian izin pertambangan berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Meskipun demikian, DPRD Babel berkomitmen untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat agar persoalan yang dihadapi nelayan mendapatkan perhatian.

Didit menegaskan bahwa keberadaan kawasan nelayan di Teluk Kelabat Dalam telah diatur secara jelas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku hingga tahun 2040. Peraturan tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak.

“Perda ini disusun berdasarkan aturan yang lebih tinggi, yakni undang-undang. Karena itu seluruh pihak harus menghormati dan menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi respons cepat aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah menindaklanjuti keluhan masyarakat pesisir. Menurutnya, sinergi berbagai pihak sangat diperlukan agar persoalan di Teluk Kelabat Dalam dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Polairud, pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang telah merespons persoalan ini. Kita akan melihat langsung kondisi di lapangan untuk memastikan penyelesaiannya berjalan sesuai aturan,” kata Didit.

Leave A Reply

Your email address will not be published.