Foto : Para pelaku judi togel bersama barang bukti kejahatan diamankan di Polres Bangka Barat. (Humas)
BANGKABARAT,BabelToday – Kasus perjudian jenis togel akhir ini kembali diungkap oleh pihak Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Bahkan baru-baru ini tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni berprofesi buruh harian ini berinisial Mw (45) dan To (25).
MA sendiri diketahui warga Gang Pelebuk Rt/Rw 007/003 Desa Kacung Kecamatan Kelapa ini berhasil diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres Bangka Barat di wilayah Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (,24/2/2021) malam.
Penangkapan dua pelaku perjudian jenis togel ini berawal laporan dari warga setempat, Rabu (24/2/2021) siang sekitar pukul 13.30 WIB bahwa ada yang menerima penitipan dari pemasang nomor jenis judi togel.
Berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan maka sorenya sekitar pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Mw.
Selanjutnya usai menerima laporan tersebut tim pun kemudian melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggeledahan. Setelah digeledah kemudian ditemukan uang sejumlah barang bukti (BB) yakni uang senilai Rp 716.000.-(tujuh ratus enam belas rupiah), 1 (satu) unit HP merk Samsung prime warnah hitam berisikan rekap nomor togel, 6 (enam) lembar kertas berisikan rekap nomor togel, 1 (lembar) kertas berisikan shio dan angka togel .
Ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku, Mw pun mengakui jika perbuatannya dan menyetorkan uang dan angka togelnya itu kepada seseorang berinisial To beralamatkan di Desa Kacung Barat Rt/Rw 003/001 Kelapa.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.20 WIB anggota opsnal melakuan penangkapan dan penggeledahan di kediaman TO di Desa Kacung Kelapa. Saat itu pula ditemukan uang sejumlah 114.000.- ( seratus empat belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna hitam, 1 (satu) buah buku rekap nomor togel warna coklat dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna hijau biru, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI, yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi nomor judi togel.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan eizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah mengatakan setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui telah menerima/pesanan nomor jenis judi togel.
“Kemudian pelaku berikut barang bukti (BB – red) langsung dibawa dan diamankan di Polres Bangka Barat guna dilakukan proses lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. (*/Humas)