BANGKA,Babeltoday.com – Ketua I Forum Masyarakat Nelayan Pesisir (Formanpis) Kabupaten Bangka, Heri Al Banjari memberikan apresiasi positip terhadap pimpinan perguruan tinggi Kejaksaan Tinggi Kep Bangka Belitung (Kejati Babel), Asep Maryono SH terkait status hukum alur muara Air Kantung, Jelitik , Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Kami mengajukan apa yang disampaikan pak Kajati Babel (Asep Maryono – red) terkait status hukum alur Muara Air Kantung saat beliau berdialog dengan masyarakat nelayan,” kata Heri kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel), Sabtu (5/8/ 2023) di Sungailiat.
Ditegaskan Heri, permintaan yang sama sekali tidak bermaksud bertentangan dengan kelompok pemasok nelayan lainnya. Hanya saja menurut dia persoalan status alur hukum Muara Air Kantung, Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka memang sampai saat ini diketahuinya masih dalam proses gugatan hukum.
“Oleh karenanya kami dari Formanpis Bangka memberikan apresiasi positif bagi pihak Kejati Babel yang masih peduli terkait kondisi alur muara Air Kantung dan nasib para nelayan Sungailiat,” tegasnya didampingi para pengurus Formanpis Bangka lainnya, antara lain Masruhi (sekretaris) dan perwakilan nelayan Sungailiat.
Tak cuma itu, wakil ketua III Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka, Tomi Suparman yang hadir dalam kesempatan sama pun berharap pihak Kejati Babel dapat menjadi ‘Jembatan Perdamaian’ dalam menambahkan tali silatuh rahmi dalam kondisi keadaan sekarang ini.
Hal tersebut guna menengahi dan memberikan langkah bijak agar Pemerintah Provinsi Babel mengembalikan atau memberikan izin lingkungan itu kembali ke pihak PT Pulomas Sentosa.
“Tujuannya agar kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung segera dan secepat mungkin dilakukan. Mengingat dengan dasar perikemanusiaan dan masalah dasar nasib masa depan kesejahteraan nelayan,” tegas Suparman.
Oleh karena itu, hal ini pun guna menyampingkan kepentingan-kepentingan yang sifatnya ada korporasi-korporasi baru namun dianggap dapat menambah keruh suasana. Selain itu juga dianggapnya berdampak pada permasalahan alur muara yang sering dilalui perahu dan kapal para nelayan ini menjadi bias dan tidak ada awalan maupun akhirnya.
“Sementara PT Pulomas Sentosa sampai hari ini pun dalam pengupayaan kepastian hukum. Artinya pihak ini (PT Pulomas Sentosa – red) merasa tidak puas dan merasakan ketimpangan keadilan dalam pencabutan izin lingkungan oleh pihak Pemprov Babel hingga merasa dirugikan,” terangnya.
Meski begitu, Heri mengaku diminta tak lupa memberikan apresiasi pula kepada pihak Polres Bangka yang dinilai ikut peduli dengan nasib para nelayan Sungailiat terkait kondisi alur muara Air Kantung Jelitik Sungailiat saat ini.
“Tak lupa kami pun ikut memberikan apresiasi pula kepada pihak Polres Bangka saat ini ikut membantu dalam kegiatan pengerukan alur muara Air Kantung guna kepentingan masyarakat nelayan,” tulisnya.
(KBO Babel/tim)