Foto : Direktur Perwilayahan Industri, Dr Ir Heru Kusnanto MSi. (dok)
JAKARTA,Babeltoday.com – Proyek pengembangan kawasan industri Sadai (KIS) di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sebelumnya sempat digadang-gadangkan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Namun hal ini terbantakan oleh pihak Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian (Kemenprin) RI. Pernyataan bantahan ini pun langsung disampaikan oleh Direktur Perwilayahan Industri, Dr Ir Heru Kusnanto MSi
“KI (Kawasan Industri – red) Sadai bukan termasuk dalam salah satu dari 23 (dua puluh tiga) Kawasan Industri yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Heru dalam keterangan yang disampaikan kepada tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) melalui pesan singkat What’s App (WA), Selasa (18/11/2023).
Hal ini menurutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (sebagaimana pengaturan terbaru dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional).
Namun demikian, ditegaskanya Kawasan Industri Sadai merupakan salah satu KI prioritas dari 27 (dua puluh tujuh) KI yang tercantum dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Lanjutnya, secara umum, panduan atas pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Permenperin dimaksud merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, Pasal 119 ayat (4).
Begitu pula tercantum dalam Pasal 148 ayat (2). Pengawasan dan pengendalian melingkupi 10 (sepuluh) aspek yaitu: 1) sumber daya manusia industri; 2) pemanfaatan sumber daya alam; 3) manajemen energi; 4) manajemen air; 5) Standar Nasional Industri (SNI), spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; 6) data industri dan data kawasan industri; 7) standar industri hijau; 8) standar kawasan industri; 9) perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industri dan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha kawasan industri; dan 10) keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, serta penyimpanan dan pengangkutan.
“Sejak Tahun 2021, Kementerian Perindustrian telah menunjuk Project Management Office (PMO) untuk melakukan pemantauan secara khusus terhadap 23 (dua puluh tiga) KI yang telah ditetapkan sebagai PSN dan juga 27 (dua puluh tujuh) KI yang termasuk dalam RPJMN 2020 – 2024,” terangnya.
Selanjutnya, PMO melaksanakan fungsi koordinasi, prioritasi, debottlenecking, monitoring dan evaluasi serta knowledge management bagi pengembangan Kawasan Industri tersebut.
Ditegaskanya lagi, jika tujuan dilaksanakan PMO KI RPJMN dan PSN adalah antara lain Mengkoordinasikan upaya pembangunan Kawasan Industri dengan melibatkan semua stakeholder terkait serta memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya;
Selain itu melakukan evaluasi capaian pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri; Mlaksanakan fungsi monitoring dan evaluasi proyek Kawasan Industri; Memfasilitasi pembahasan upaya debottlenecking kendala/tantangan yang dihadapi Kawasan Industri dengan kementerian/lembaga dan stakeholder lain yang terkait;
“Serta meenyusun strategi debottlenecking dari kendala/tantangan pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri dengan mempertimbangkan masukan dari kementerian/lembaga dan stakeholder lain yang terkait; dan pelaporan progres pembangunan Kawasan Industri berdasarkan informasi dari pengelola Kawasan Industri dan stakeholder lain yang terkait,” tegas Heru.
Sementara itu, selama pelaksanaan pekerjaan pengembangan proyek KI Sadai diketahui mengunakan sistem Kartu Kendali. Menurutnya, Kartu Kendali digunakan dalam melihat perkembangan Kawasan Industri yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 maupun PSN.
“Salah satu Kawasan Industri yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 adalah Kawasan Industri Sadai. Ada 11 (sebelas) aspek yang terus dipantau oleh PMO dalam Kartu Kendali,” katanya.
Kesebelas aspek tersebut adalah: 1) pengelola KI; 2) rencana induk (masterplan) KI; 3) studi kelayakan proyek (feasibility study); 4) pemenuhan terhadap aspek lingkungan; 5) tata ruang; 6) status lahan; 7) Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI); 8) infrastruktur di dalam KI; 9) konektivitas; 10) sumber air baku; 11) jaringan listrik.
“Secara berkala, tim PMO meminta contact person perwakilan Pengelola Kawasan Industri Sadai yaitu PT. Ration Bangka Abadi (PT. RBA) untuk mengupdate dan mengoreksi setiap data atau informasi yang ada di Kartu Kendali. Sumber data dan informasi utama dalam Kartu Kendali berasal dari Pengelola Kawasan Industri,” terangnya.
Sedangkan sisi keefektifan dan pemutakhiran data dan informasi (termasuk perkembangan kendala/tantangan) sangat bergantung dari keaktifan dan kerjasama perwakilan Pengelola Kawasan Industri dalam memberikan data dan informasi tersebut.
Di samping itu, Direktorat Perwilayahan Industri bersama dengan Tim PMO juga membantu memfasilitasi rapat koordinasi pembahasan upaya debottlenecking dari kendala/tantangan yang dihadapi Kawasan Industri bersama kementerian/lembaga dan stakeholders.
Pelibatan kementerian/lembaga dan stakeholder lain yang terkait dalam rapat pembahasan tersebut diperlukan karena penyelesaian kendala/tantangan terkait pengembangan kawasan industri bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perindustrian semata melainkan pula memerlukan peran aktif keterlibatan dari stakeholders.
.
Sejak tahun 2021 hingga saat ini, Kementerian Perindustrian dikatakanya dibantu dengan Tim PMO melakukan pemantauan progress perkembangan Kawasan Industri PSN dan RPJMN 2020-2024, salah satunya Kawasan Industri Sadai.
Pemantauan dilakukan baik melalui fasilitasi rapat pembahasan upaya debottlenecking kendala/tantangan yang dihadapi pengelola KI dalam pengembangan Kawasan Industri bersama kementerian/lembaga terkait, serta data/informasi kartu kendali yang berasal dari pengelola Kawasan Industri.
“Selama pemantauan yang dilakukan tersebut, isu terkait pembayaran gaji tersebut belum pernah disampaikan secara resmi oleh pengelola Kawasan Industri baik secara tertulis maupun dalam rapat pembahasan formal dengan kementerian/lembaga terkait,” jelas Heru.
Kementerian Perindustrian tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sampai dengan aspek manajemen/pengelolaan internal perusahaan dalam pengelolaan PT. RBA. Jika terkait dengan hal tersebut terdapat permasalahan, maka Perusahaan Pengelola Kawasan Industri yang seharusnya bertanggung jawab dalam manajemen internal perusahaannya, termasuk soal pengelolaan tenaga kerja dan gaji.
* KPAII Ngaku Belum Terima Bukti Hibah Tanah Proyek Reservoir Air System & Pabrik Limbah B3
Kementerian Perindustrian dibantu dengan Tim PMO dikatakanya melakukan pemantauan progres perkembangan Kawasan Industri PSN dan RPJMN 2020-2024, termasuk yang terkait dengan data/informasi progress infrastruktur dalam kawasan industri yang disampaikan oleh pengelola kawasan Industri. Selain itu, Kementerian Perindustrian pernah memfasilitasi rapat pembahasan indikasi kebutuhan infrastruktur yang diperlukan pengelola Kawasan Industri dengan Kementerian PUPR.
Jika indikasi kebutuhan infrastruktur tersebut dapat diakomodir oleh Kementerian PUPR atau Kementerian teknis lain yang terkait, seharusnya readiness criteria termasuk persoalan yang berhubungan dengan legalitas lahan di dalam Kawasan Industri secara teknis perlu ditangani oleh pihak pengelola Kawasan Industri dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat. Sejauh ini pihak pengelola Kawasan Industri belum menginformasikan secara resmi perihal bukti hibah yang dimaksud.
Terkait dengan penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), Kementerian Perindustrian memastikan perusahaan pengelola KI memenuhi 2 (dua) perizinan dasar terlebih dahulu, yaitu Izin Lokasi (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang-KKPR) dan Izin Lingkungan (persetujuan lingkungan). KI Sadai telah memiliki IUKI untuk luasan lahan 400 Ha, dengan demikian, atas luasan lahan 400 Ha yang memiliki IUKI, KI Sadai dapat dipastikan telah memenuhi aspek tata ruang dan lingkungan.
Lanjutnya lagi, terkait pelaksanaan pengembangan KI Sadai ini ditegaskanya pihak Pengelola Kawasan Industri perlu secara aktif mempromosikan kawasan industri dalam rangka mendatangkan calon investor sehingga diharapkan investasi di Kawasan Industri dapat berkembang. Hal tersebut pada dasarnya merupakan kewenangan pengelola.
Terkait dengan informasi yang diberikan tentang perusahaan bernama Ding Leshen Pte Ltd tersebut, pihak Pengelola Kawasan Industri belum melaporkannya secara resmi, baik dalam rapat yang pernah kami fasilitasi maupun secara tertulis melalui kartu kendali atau surat.
“Selain itu, permasalahan ini murni bersifat business to business (B to B), dimana Kementerian Perindustrian tidak memiliki kewenangan untuk mengaturnya,” pungkasnya. (KBO Babel/tim).