BANGKASELATAN,Babeltoday.com – Kegiatan mega proyek kawasan industri (KI) Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) diduga sarat masalah atau terjadi penyimpangan dalam hal pelaksanaan, bahkan peruntukan lahan khusus lokasi KI Sadai ini pun diduga pula melanggar peraturan yang berlaku.
Pasalnya, di lokasi KI Sadai saat ini terungkap lantaran dalam satu kawasan setempat telah dibangun sejumlah tempat usaha budi daya udang tambak jenis Vaname atau pun budi daya sejenisnya. Kondisi ini pun di mata masyarakat pihak Pemkab Basel dan pihak Pemprov Babel disinyalir sengaja melakukan pembiaran atau pun diduga sengaja ‘menabrak’ sejumlah aturan yang ada.
Sementara hasil investigasi tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) di lapangan serta keterangan dari narasumber lainnya menyebutkan jika sejumlah usaha tambak udang terdapat di lokasi KI Sadai itu sebagian diduga milik para mantan petinggi institusi Polri selain milik pihak swasta.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor : 18 tahun 2020 telah dijelaskan bahwa selain kegiatan usaha industri tidak diperbolehkan membuka jenis kegiatan usaha lainnya atau di luar ketentuan yang berlaku termasuk kegiatan usaha tambak udang terkecuali usaha yang bersifat industri.
Informasi lain pun menyebutkan jika sejumlah tempat usaha budi daya udang tambak di dalam lokasi proyek KI Sadai ini justru mulai dibangun sejak tahun 2020 lalu. Lantas bagaimana perizinan kegiatan usaha tambak udang bisa dikeluarkan/diterbitkan oleh pemerintah daerah sehingga sejumlah tempat usaha tambak udang kini bisa berdiri di lokasi KI Sadai?.
Sejauh ini tim KBO Babel masih mengupayakan konfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Basel termasuk pihak Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan pihak-pihak lainnya terkait perijinan usaha tambak udang beroperasi dalam lokasi KI Sadai, Basel.
* Justiar Noer Akui Feasibility Study KI Sadai Gunakan APBD Pemkab Basel
Persoalan status kegiatan mega proyek KI Sadai Basel sampai saat ini diduga masih belum jelas apakah kewenangan penuh pihak swasta atau pihak pemerintah daerah setempat?.
Sementara itu, Justiar Noer (mantan Bupati Basel) mengatakan jika mega proyek KI Sadai Basel adalah kewenangan penuh pihak swasta dan bukan Pemkab Basel. Bahkan sesuai dengan Perda Pemkab Basel telah menetapkan kawasan untuk dijadikan lokasi mega proyek KI Sadai, Basel dengan total luas lahan yakni mencapai 3000 hektar (Ha).
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Justiar Noer kepada tim KBO Babel saat ditemui, Rabu (6/12/2023) siang di sebuah resto & caffe di wilayah Kota Pangkalpinang.
.
“Proyek KI Sadai itu punya swasta. Jadi PT RBA yang mengelola dan mengembangkan kegiatan proyek KI Sadai,” ungkap Justiar meski saat ini terdengar di telinga publik jika mega proyek KI Sadai diduga awalnya milik Pemkab Basel lantaran adanya penggunaan anggaran bersumber dari APBD Pemda setempat.
Saat disinggung perihal kegiatan Feasibility Study (Kajian Kelayakan) untuk kepentingan mega proyek KI Sadai Basel justru Justiar tak menyangkal kegiatan pembuatan FS tersebut dilaksanakan oleh pihak Pemda setempat (Pemkab Basel).
“Pemda (Pemkab Basel – red) kan harus mendukung dalam kegiatan proyek KI Sadai termasuk pembuatan FS itu,” terangnya. Namun ketika kembali disinggung perihal pembuatan FS KI Sadai oleh pihak Pemkab Basel dan bekerja sama dengan PT LAPI Institut Teknologi Bandung (ITB) malah akhirnya jadi temuan pihak BPK RI, akan tetapi Justiar malah tak menyangkal.
Sebaliknya, menurut Justiar persoalan adanya temuan BPK RI terkaiit pembuatan FS hingga menelan anggaran hingga miliaran rupaih tersebut, namun temuan itu menurutnya hanya beberapa item kecil saja namun menurutnya temuan tersebut justru telah diselesaikan pihak Pemkab Basel saat ia dulunya masih menjabat sebagai Bupati Basel.
“Kalau temuan itu pasti ada namun hanya kecil-kecil saja sifatnya dan itu sudah tuntas diselesaikan,” ungkap Justiar.
Sementara informasi lain menyebutkan jika pembuatan FS ini justru tak sedikit dana negara melalui APBD terserap hingga diperkirakan mencapai angka senilai Rp 14 Milyar, namun fakta menyebutkan diduga telah terjadi penyimpangan.
Meski begitu, Justiar menambahkan terkait status lokasi KI Sadai sesungguhnya menurutnya justru sebelumnya telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Basel Nomor : 53 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Kawasan Industri Sadai.
.
Dalam Perbup ini dijelaskan pula soal tata ruang KI Sadai Basel termasuk KI Sadai merupakan kawasan khusus untuk kegiatan industri dan bukan kegiatan usaha untuk kepentingan lainya di luar ketentuan.
“Tentang kawasan Sadai ini juga diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati – red). Jadi lokasi itu khusus untuk dunia industri,” jelasnya.
Tak saja diatur dalam Pepres Nomor : 18 Tahun 2020 tentang RPJMN termasuk Perbup Basel No. 53 tahun 2017, namun ia menegaskan pula jika lokasi KI Sadai telah ditentukan menurut aturan yang telah termasuk diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bangka Belitung Nomor : 188.4/782/Bappeda/2016 yang menegaskan pula perihal Penetapan Lokasi Kawasan Industri Sadai dan sekitarnya.
..
Namun kembali disinggung soal status mega proyek KI Sadai sampai saat ini ‘digadang-gadang’ masih dikelola oleh PT Ration Bangka Abadi (RBA) namun menurutnya kegiatan proyek kI Sadai ini tak lain memang diyakininya suatu kegiatan proyek dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) meski hal ini terbantahkan dalam pernyataan Dirjen Kawasan Industri Kemenprin RI, Heru Sutopo baru-baru ini dimuat dalam media ini sebelumnya.
“Kawasan industri Sadai itu merupakan proyek strategis nasional (PSN — red),” katanya.
Hanya saja akhir-akhir ini ia malah mengaku sempat bingung dan heran lantaran informasi yang didapatnya jika saat ini telah ada perubahan struktur manajemen di jajaran petinggi PT RBA. Terlebih perihal nama Narliswandi alias Iwan Piliang baru diketahui olehnya kini masuk dalam jajaran petinggi di perusahaan tersebut (PT RBA).
“Nah seperti pak Iwan Piliang itu kok bisa masuk dalam jajaran petinggi di PT RBA. Bagaimana bisa terjadi seperti itu?,” ungkap Justiar dengan nada pertanyaan lantaran dirinya merasa dirinya sebagai salah satu penggagas dalam kegiatan proyek KI Sadai.
* Belasan Perusahaan Tambak Udang Dibangun Dalam Lokasi KI Sadai Basel, Kok Bisa?.
Hasil investigasi tim KBO Babel baru-baru ini pun memperoleh data sejumlah perusahaan pelaku usaha budi daya udang jenis Vaname, namun keberadaan perusahaan udang tambak ini diduga masuk dalam kawasan industri atau KI Sadai, Basel.
Diketahui pula dari data dihimpun terungkap jika sejumlah perusahaan udang tambak yang dibangun di KI Sadai ini berjumlah mencapai angka sebanyak 12 perusahaan swasta. Padahal, lokasi KI Sadai sesuai ketentuannya justru tidak diperkenankan membangun jenis usaha tambak udang di kawasan industri setempat.
.
Namun ironisnya, sejumlah perusahaan yang membangun tempat usaha budi daya udang tambak (Vaname) ini diduga telah mendapat perijinan dari pemerintah daerah setempat yakni Pemkab Basel maupun pihak Pemprov Babel.
Dari data tersebut terungkap pula jika satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu lokasi kegiatan usaha di lokasi yang sama. Mirisnya lagi sebagian dari perusahaan tambak udang yang ada di lokasi KI Sadai, Basel ini justru diduga masih terdapat perusahaan belum memiliki perijinan lengkap termasuk soal ijin lingkungan.
* Sebagian Usaha Tambak Udang Diduga Milik Mantan Para Petinggi Polri
Tak cuma itu, bahkan informasi lain berhasil dihimpun tim KBO Babel di lapangan dan narasumber lainnya menyebutkan pula jika dari sejumlah tempat usaha tambak udang yang berada di dalam lokasi KI Sadai, Basel ini sebagian diduga terdapat usaha tambak udang milik para mantan petinggi Polda Kep Babel.
“Di lokasi KI Sadai memang ada usaha tambak udang dibangun di lokasi itu, diantaranya ada milik mantan Kapolda Babel,” sebut seorang warga Desa Sadai lepada tim KBO Babel, Rabu (6/12/2023) siang.
Namun kembali tim KBO Babel menyinggung lebih terkait siapa saja para mantan petinggi Polda Kep Bangka Belitung diduga memiliki usaha tambak udang di lokasi KI Sadai Basel, namun sayangnya warga ini terkesan enggan menjelaskan lantaran diduga merasa khawatir jika ia menyebutkan satu persatu para mantan petinggi Polda Kep Bangka Belitung selaku pemilik bisnis usaha tambak udang Vaname
Meski begitu, dari data yang diperoleh terungkap sebagian besar perusahaan pengelola usaha tambak udang jenis Vaname di lokasi KI Sadai ibu diduga tak mengantongi perizinan lengkap termasuk kelengkapan ijin lingkungan. Mirisnya lagi, pihak Pemprov Babel termasuk pihak Pemkab Basel pun diduga telah menerbitkan rekomendasi persetujuan UKL maupun UPL kepada sebagian perusahaan pengelola usaha tambak udang di lokasi KI Sadai, Basel.
Nama Perusahaan Luas Lahan
1. PT SIP 92,84 Ha
2. CV MTP 98,8 Ha
3. PT BMA –
4. PT SJL 30,65 Ha
5. PT SMS 35,86 Ha
6. PT BBMS 36 Ha
7. PT ABS –
8. PT SS –
9 . PT CMS –
10. CV ADPP –
11 . PT GNL –
12. PT SMJA –
(KBO Babel/tim)