Advokat Endang Hadrian Kembali Menang Dalam Sengketa Tanah Jalan Tol Serpong-balaraja Senilai Total Rp 38 Milyar

0 110

BABELTODAY.COM (Jakarta) || Proyek strategis pembangunan Jalan Serpong-Balaraja masih terus berlangsung hingga saat ini, meski terkesan berjalan lancar ternyata pembangunan Jalan TOL ini menghadapi banyak hambatan khususnya mengenai pengadaan tanah yang masih sengketa dan berujung dikonsinyasikannya uang ganti rugi tanah yang terkena Jalan TOL tersebut oleh Panitia Pengadaan Tanah di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dr. Endang Hadrian, SH. MH., Advokat yang berkantor di kawasan BSD Serpong menuturkan salah satu kasus sengketa tanah Jalan TOL Serpong-Balaraja yang uang ganti ruginya dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang adalah seperti yang dialami oleh Kliennya dalam perkara No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng yang baru diputus pada 18 November 2022 ini.

Menurut Endang Hadrian kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 Panitia Pengadaan Tanah sudah mendaftar Kliennya sebagai pemilik tanah seluas 10.000 M2 di daerah BSD yang terkena Jalan TOL Serpong-Balaraja seluas 6.259 M2 NIB 217.

DR H Endang Hadrian SH MH Saat Dipersidangan

 

Ketika pembayaran uang ganti rugi tanahnya sebesar Rp. 38 Miliar hendak dibayar oleh Panitia kepada Klien kami, tiba-tiba ada klaim dari pihak lain yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah tersebut dengan nomor Girik yang sama, namanya hamper sama, tetapi beda orang (berbeda subjek hukumnya). Akibatnya pembayaran uang ganti rugi tanah yang seharusnya diberikan kepada Klien kami, namun oleh Kementerian PUPR justru dititipkan/dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Tangerang sampai sengketa kepemilikan tanahnya diselesaikan di Pengadilan.

Saat awak media bertanya langkah apa yang dilakukan Advokat Endang Hadrian menyampaikan:
“Bahwa untuk mempertahankan hak Klien kami selaku pemilik tanah yang berhak menerima pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp. 38 Miliar dari Kementerian PUPR, akhirnya kami mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang mengaku-ngaku ahli waris pemilik tanah itu dengan register perkara perdata No. 330/Pdt.G/2022/PN.Tng di Pengadilan Negeri Tangerang. Dan perkara ini sudah diputus pada tanggal 18 November 2022 oleh Pengadilan Negeri Tangerang, dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara tersebut Klien kami dimenangkan dan dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah, artinya Klien yang berhak mengambil uang ganti rugi sebesar Rp. 38 Miliar yang dititipkan di Pengadilan, sementara sebaliknya pihak lawan dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena mengaku-ngaku pemilik tanah itu tanpa hak dan bahkan bukti Giriknya sudah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum” ujar Endang Hadrian kepada awak media.(Jumat,18/11/2022)

Menutup pembicaraannya dengan awak media Advokat Endang Hadrian menghimbau masyarakat yang tanahnya terkena proyek strategis seperti Jalan TOL agar lebih hati-hati karena kasus-kasus seperti ini sering muncul ketika ada proyek Jalan TOL dan yang paling penting ketika terjadi sengketa masyarakat harus berani memperjuangkan meskipun harus ke Pengadilan ujarnya Endang Hadrian yang berkantor pada Kantor Hukum Endang Hadrian & Partners yang berkantor di Golden Madrid 2, BSD City, Tangerang Selatan. (Heru BosBro)

Leave A Reply

Your email address will not be published.