Foto : Suasana sidang di PTUN Pangkalpinang. (Yan)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gubernur Bangka Belitung (selaku tergugat I) dan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) selaku tergugat II oleh PT Pulomas Sentosa (penggugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang sampai saat ini terus bergulir.
Sidang lanjutan kali ini, Rabu (21/7/2022) dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan majelis hakim Alponteri Sagala SH (ketua majelis) beserta dua anggota lainnya yakni Tiar Mahardi SH MH dan Ayub Lubis SH.
Dalam bidang kali ini dengan agenda sidang meminta keterangan para saksi fakta dan ahli tampak dihadiri pihak tergugat II (Inkopal) diwakili oleh Mayor Eko dan Gubernur Bangka Belitung diwakili oleh Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung (tergugat II).
Selain itu, sidang kali ini pun di dalam ruang sidang terlihat hadir ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Pejuang Merah Putih (LSM KPMP) Kabupaten Bangka, Suhendro Anggara Putra termasuk pihak kuasa hukum perusahaan penggugat (PT Pulomas Sentosa).
Pantauan tim media ini di ruang persidangan, saat awal persidangan dibuka ketua majelis hakim Alponteri Sagala SH menanyakan perihal sosok pimpinan PT Pulomas Sentosa (Suhartono) apakah dikenal oleh Suhendro.
Namun Suhendro mengaku sama sekali tidak mengenal pimpinan perusahaan tersebut (Suhartono). Begitu pula saat ditanya oleh ketua majelis hakim soal sosok mantan Gubernur Bangka Belitung (Erzaldi Rosman) justru Suhendro mengaku cukup mengenalnya.
Di sela-sela sidang berlangsung, ketua majelis hakim sempat menanyakan Suhendro perihal apakah dirinya mengetahui soal pihak Pemprov Bangka Belitung dengan pihak Inkopal telah bekerja sama dalam kegiatan normalisasi alur muara Jelitik sebagaimana kontrak kerja sama diketahui tertanggal 30 Maret 2022.
Namun lagi-lagi Suhendro mengaku jika dirinya sama sekali awalnya tak mengetahui jika kegiatan normalisasi alur muara Air Kantung Jelitik sebelumnya ada kerja sama antara pihak Pemprov Bangka Belitung dengan Inkopal.
Di hadapan majelis hakim, Suhendro mengaku jika dirinya belum lama.ini ssmpat menyaksikan kejadian di lokasi muara Air Kantung Jelitik Sungailiat dan memang belum lama ini ada kegiatan penambangan pasir sehingga kegiatan tersebut menyita perhatiannya.
“Saya lihat di lokasi itu bukan kegiatan normalisasi melainkam penambangan pasir oleh PT APB. Di lokasi saya lihat ada alat berat kapal tongkang dan kapal lainya,” ungkap Suhendro menjawab pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Pulomas Sentosa.
Selain itu, kegiatan penambangan pasir oleh PT APB di kawasan muara Air Kantung Jelitik Sungailiat menurut pengamatannya di lapangan justru aktifitas penambangan pasir tak hanya dilakukan pada siang hari namun pada malam hari kegiatan penambangan pasir terus beroperasi.
“Saya melihat di lokasi itu (alur muara Jelitik — red) ada kegiatan penambangan pasir ilegal. Informasi terkini yang saya dapat jika pasir sudah dikirim ke luar. Kasus ini saya laporkan ke Mabes Polri,” tegas Suhendro.
Di hadapan majelis hakim pun Suhendro pun mengakui jika dirinya mengetahui sebelumnya alur muara Air Kantung Jelitik sempat dilakukan pengerukan pendalaman (normalisasi) oleh PT Pulomas Sentosa, dan selama perusahaan ini bekerja diyakininya jarang sekali terdengar olehny keluhan dari masyarakat nelayan Sungailiat.
Sebaliknya justru akhir-akhir ini dirinya kerapkali mendengar keluhan masyarakat nelayan Sungailiat terkait kondisi alur muara Jelitik tersebut kini semakin mendangkal. Namun dirinya mengaku merasa miris terkait aktifitas PT APB bekerja sama dengan pihak Inkopal diduganya nekat melakukan penambangan ilegal di kawasan alur muara setempat.
“Saat saya di Jakarta sempat dapat informasi jika muatan pasir di tongkang itu sudah berangkat keluar. Tolonglah masyarakat jangan dibodoh-bodohin,” sesalnya.
Masih dalam situasi sidang sedang berjalan, kuasa hukum Gubernur Bangka Belitung saat itu kepada Suhendro sempat menanyakan perihal apakah saksi pernah melihat dan mendengar keluhan nelayan terhadap aktifitas yang dilakukan oleh PT APB. Namun Suhendro mengaku kerapkali mendengar keluhan masyarakat nelayan setempat.
Sementara kuasa tergugat II (Inkopal), Mayor Eko di sela-sela persidangan sempat pula menanyakan langsung perihal apa alasan ketua LSM KPMP Bangka ini mwnyoroti permasalahan di tahun 2022 dan bukan permasalahan sebelumnya.
“Ini ada kepentingan pribadi atau organisasi?,” singgung Eko di hadapan Suhendro. Spontan aktifitas ini pun menjawab jika apa yang dilakukanya tak lain demi kepentingan organisasi termasuk masyarakat nelayan Sungailiat.
Lalu Mayor Eko pun kembali menanyakan perihal apakah saksi Suhendro memiliki kartu keanggotaan LSM yang diketuainya saat ini. Namun spontan ketua majelis hakim pun langsung menyela pertanyaan Heru tersebut dengan maksus agar Heru fokus pada pertanyaan terhadap saksi Suhendro.
Meski begitu Suhendro di hadapan majelis hakim jika ia sendiri memiliki kartu keanggotaan organisasi LSM KPMP Kabupaten Bangka.
Begitu pula seorang hakim anggota lainya, Ayub Lubis SH di seha-seha persidangan sempat menanyakan kepada Suhendro soal kondisi gundukan pasir di lokasi di sekitar mulut muara setempat. Lalu Hendro pun langsung menjawab jika kondisi gundukan pasir saat ini terlihat sudah berkurang.
Selain itu Suhendro pun mengaku jika diketahuinya di lokasi kawasan muara terdapat papan plang bertuliskan PT AJS.
Lalu ditanya soal apakah saksi Suhendro mengetahui jika sebelumnya PT Pulomas Sentosa pernah bekerja melakukan aktifitas normalisasi alur muara Jelitik tersebut, Suhendro tak menampik dan mengaku mengetahuinya, hanya saja ia sendiri tak mengetahui jika ijin kegiatan Pulomas telah dicabut pihak Pemprov Bangka Belitung.
Ketua majelis hakim sempat menanyakan kepada Mayor Eko perihal apakah sudah ada kegiatan di lokasi alur muara Jelitik. Lalu Eko pun menjawab jika saat ini memang sudah ada kegiatan di alur muara Jelitik dan telah berjalan 1 bulan.
Tanpa terasa waktu menunjukan tengah hari pukul 12.00.WIB sidang pun diskorsing oleh ketua majels hakim dan akan dilanjutkan sekitar 1 jam 30 menit mendatang. (tim)