Foto : Sejumlah bibit pohon mangrove ditanam di salah satu sepadan kawasan pantai wilayah Kabupaten Beltim. (Wan)
PANGKALPINANG,Babeltoday.com – Terhitung sejak tahun 2021 hingga sampai saat ini penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek penanaman bibit pohon mangrove (bakau) di pulau Belitung oleh aparat penegak hukum (APH) di daerah belumlah menemukan ‘titik terang’.
Padahal, tak sedikit anggaran atau uang negara dianggarkan untuk kepentingan proyek ini demi menjaga kondisi kelestarian lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun anggaran 2021 hingga mencapai total senilai Rp 48 M lebih bersumber dari APBN TA 2021.
Kegiatan proyek penanaman bibit Mangrove tahun anggaran (TA) 2021 merupakan proyek Rehabilitasi Mangrove di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat di daerah.
Percepatan Rehabilitasi Mangrove (PRM) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2021 di Provinsi Kep Babel seluas 3.400 hektare dan dilaksanakan oleh 114 Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang dibentuk menghasilkan pelaksanaan proyek guna mendukung kebutuhan ekonomi masyarakat.
Foto : Tampilan bagian depan gedung kantor BPDASHL Baturusa – Cerucuk, terletak di jalan Pulau Bangka, Air Itam, Pangkalpinang. (Ryan)
Informasi lainnya pun menyebutkan jika
kegiatan penanaman mangrove ini khususnya di pulau Belitung yakni seluas 2.460 hektar dengan sebaran Belitung 1.052 hektar dan 23 Pokmas, sedangkan di wilayah Kabupaten Beltim yakni seluas 1.408 hektar dan 64 Pokmas.
Sebelumnya kegiatan ‘Mega Proyek’ ini sempat disorot sejumlah media online, bahkan dikabarkan proyek penanaman bibit mangrove khususnya di pulau Belitung diduga bermasalah antara lain adanya dugaan ‘mark up’ dalam pembelian bibit pohon mangrove termasuk sejumlah bibit pohon mangrove mati pasca penanaman di sejumlah daerah.
Kondisi ini pun tak ayal berpotensi akan menimbulkan kerugian negara, sehingga APH di daerah khususnya pihak Polda Kep Babel melalui Ditreskrimsus (Subdit Tipikor) pun dikabarkan sempat menyelidiki atau menangani kasus proyek penanaman bibit mangrove bernilai miliran, namun hingga kini penanganan perkara proyek mangrove belum diketahui kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Padahal diketahui, sejumlah pihak terkait termasuk Kepala Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai – Hutan Lindung (BPDASHL) Baturusa – Cerucuk, Tek dikabarkan sempat dipanggil guna dimintai keterangan oleh tim penyidik Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Kep Babel terkait proyek penanaman bibit mangrove diduga bermasalah ini. Sesaat itu Kasubdit Tipikor dijabat oleh AKBP Rully Tirta Lesmana.
Dalam kasus proyek penanaman Mangrove khususnya di sejumlah daerah wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) pun sebelumnya sempat pula diselidiki pihak Tipikor Polres Beltim saat itu Kapolres Beltim masih dijabat oleh AKBP Taufik Noor Isya. Sejumlah ketua kelompok tani hutan (KTH) pun dikabarkan sempat pula dikabarkan menjalani pemeriksaan.
Foto : Sejumlah bibit pohon mangrove dikelola oleh kelompok tani di wilayah Kabupaten Beltim. (Wan)
Kegiatan penanaman bibit pohon mangrove ini dilakukan di sejumlah desa tersebar di Kabupaten Beltim antara lain yakni Desa Musong-Manggar, Batu Penyuk-Gantung dan Pering-Kelapa Kampit.
Terkait kasus ini pihak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek ini dan pihak BPDAS Baturusa Cerucuk diketahui selaku pihak pelaksana kegiatan. Lantaran kegiatan diduga bermasalah pihak BGRM pun
sempat menerjunkan tim pemeriksa ke Babel lantaran kegiatan proyek penanaman bibit Mangrove tahun 2021 ini.
Pihak BRGM diketahui jika dalam proyek ini telah merekrut sedikitnya 6 orang koordinator lapangan atau disebut Korlap. Selanjutnya keenam Korlap tersebut masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab di wilayah Beltim, Belitung, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan , Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka.
Selain itu, dalam kasus ini pun Kepala BPDASHL Baturusa – Cerucuk (Tekstianto) sempat pula menjalani pemeriksaan, termasuk Maman Sudirman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek penanaman bibit mangrove TA 2021 turut dimintai keterangan oleh tim Subdit Tipikor Polda Kep Babel.
* Pejabat & Pimpro BPDASHL Sempat Diperiksa Polda Babel
Sebelumnya tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sempat pula mengkonfirmasi langsung atau menemui Kepala BPDASHL Baturusa – Cerucuk (Tekstianto) termasuk stafnya Maman Sudirman (PPK), Jumat (20/5/2022) guna menanyakan soal proyek penanaman bibit Mangrove dengan anggaran cukup fantastik hingga mencapai angka Rp 48 M namun diduga bermasalah.
Saat itu Tekstianto tak menampik jika proyek mangrove tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pihaknya diduga bermasalah.
Sebaliknya ia sendiri tak menyangka jika proyek rehabilitasi mangrove 2021 saat ini bermasalah dengan hukum buntut persoalan penanaman mangrove khususnya di wilayah Kabupaten Beltim.
Sayangnya Tekstianto tak dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait proyek rehabilitasi mangrove 2021 dinilai bermasalah. Namun dalam kesempatan sama Maman Sudirman mengaku akibat kasus proyek rehabilitasi mangrove 2021 ini membuat dirinya sempat dipanggil pihak kepolisian Polres Beltim, bahkan ia sendiri belum lama ini telah dimintai keterangan oleh Polda Kep Babel.
“Saya juga sudah dipanggil Kasat (Polres Beltim — red) dan kemarin saya dipanggil Ditreskrimsus (Polda Kep Babel — red). Waktu itu saya ditanya ini pak Maman sedang berproses. Pak Maman tolong jangan mengganggu membuat statement bikin berita. Ini ditargetkan akan segera selesai dia (penyidik — red) bilang gitu . Jadi jangan membuat statemen apapun namun tunggu kami bekerja,” terang Maman mencoba menceritakan kembali percakapan ia dengan pihak penyidik kepolisian.
Dalam kesempatan sama, Maman Sudirman (PPK) mengaku jika saat itu sesungguhnya pihaknya memang tidak diperkenankan pihak kepolisian untuk memberikan keterangan apapun dengan alasan kasus yang sedang diproses kepolisian akan terganggu.
“Kami sedang berproses di kepolisian dan pesan dari kepolisian jangan membuat statemen apapun dulu karena biar nanti selesai prosesnya,” ungkap Maman.
Saat disinggung dalam kegiatan proyek rehabilitasi mangrove 2021 apakah ada pedampingan dari pihak kejaksaan, namun Maman mengaku jika proyek mangrove ini ada kesepakatan dengan pihak Mabes Polri.
Terkait kelanjutan penanganan kasus proyek penanaman bibit mangrove TA 2021 di Babel senilai Rp 48 M lebih oleh pihak Polda Kep Babel kembali tim KBO Babel mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Kep Babel, AKBP Jojo Sutarjo melalui pesan singkat (What’s App), Jumat (17/3/2023) siang. Sayangnya mantan Kapolres Beltim ini belum dapat memberikan keterangan lebih jauh lantaran dirinya terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel.
“Masih kami koordinasikan dengan satker bidangnya, apabila ada perkembangan kami nanti sampaikan,” jawab Jojo dalam pesan diterima tim KBO Babel.
Terkait kasus dugaan korupsi proyek mangrove ini sebelumnya sempat menuai sorotan pihak Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Babel. Bahkan ketua LIN Babel, Ibrahim mendesak pihak aparat penegak hukum untuk tetap mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan keungan negara tersebut.
“Jika memang ada potensi kerugian negara terus usut tuntas sampai ke akar-akarnya dan kami dari Lembaga Investigasi Negara Bangka Belitung mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas para koruptor di Bangka Belitung ini,” kata Ibrahim, Jumat (20/5/2022) sore di Pangkalpinang. (KBO Babel/Ryan)