Benarkah Pekerjaan Water Meter PDAM Bangka Bermasalah? Jaksa Bakal Bidik Jika Terendus Aroma Pelanggaran
Foto : Meteran air PDAM Tirta Bangka merek Itron dipasang di kediaman warga lingkungan Nelayan II Sungailiat.
BANGKA,Babeltoday.com – Sebelumnya sempat diberitakan di sejumlah media bold (online) terkait pekerjaan pemasangan water meter tahun 2023 di sejumlah rumah pelanggan oleh pihak PDAM Tirta Bangka, namun pekerjaan tersebut diduga bermasalah karena jenis alat water meter yang dipasang tak sesuai item spek atau tak sesuai ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bangka No. 39 tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka.
Namun sayangnya kabar pemberitaan ini hampir tidak terdengar lagi. Bahkan pihak Kejaksaan Negeri Bangka sebelumnya melalui Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyahrizal SH di sejumlah media online sempat mengatakan jika kasus pekerjaan pemasangan meteran air bagi pelanggan baru diduga sarat masalah ini masih dipelajari.
Meski begitu, tim Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) terus berupaya menelusuri kebenaran informasi atau kabar yang menyebutkan jika kegiatan pemasangan alat meter air di rumah para pelanggan PDAM di wilayah Kabupaten Bangka diduga tidak sesuai ketentuan Perbup Bangka atau spek.
Sementara informasi yang berhasil dihimpun tim KBO Babel belum lama ini di lapangan serta keterangan sumber lainnya mengatakan jika berdasarkan Perbup Bangka tercantum perihal alat water meter bagi pelanggan baru PDAM Tirta Bangka guna kegiatan saluran rumah (SR) dengan merek yang sudah ditentukan yaitu Linflow dengan ukuran 1 /2 inch, termasuk layanan jaminan bagi pelanggan selama pemasangan baru yang tercantum pula dalam Perbup tersebut.
Selama tahun 2023 kegiatan SR berikut meteran udara diperkirakan dalam pemasangan baru mencapai ratusan rumah pelanggan PDAM Tirta Bangka. Bahkan menurut sumber, jika produk water meter yang digunakan oleh pihak PDAM Tirta Bangka merek Itron justru harganya lebih murah dibandingkan Linflow, sehingga pekerjaan pemasangan water meter baru ini pun terindikasi sarat dan diduga telah terjadi mark up.
“Kalau merek Intro itu harganya sekitar Rp 200 ribu lebih, sedangkan Linflow dua kali lipat harganya atau sekitar Rp 470 ribu. Sudah pasti jauh perbandingan harganya,” ungkap sumber ini kepada tim KBO Babel.
Lanjut sumber ini, jika produk water meter merek Itron memiliki banyak kekurangan dan kualitas produk ini pun tidak menjamin karena bahan bagian dari alat water meter antara lain penutup angka meteran terbuat dari bahan plastik atau mudah patah.
“Jadi intinya beda merek ya beda harga dan kualitasnya,” terang sumber ini.
Hasil penelusuran tim KBO Babel di lapangan terhadap sejumlah pelanggan PDAM Tirta Bangka khususnya pelanggan di wilayah Kecamatan Sungailiat, Bangka baru-baru ini termasuk sejumlah pelanggan di lingkungan Nelayan I dan II. Hal serupa juga terjadi jika alat meteran udara di salah satu kediaman seorang warga di lingkungan Nelayan II atau pelanggan, Am (50).
Menurut Am, pemasangan meter air baru di perumahannya terhitung sudah lebih dari 6 bulan dengan biaya total pemasangan baru mencapai total Rp 1,6 juta. Sedangkan merek water meter baru yang dipasang di perumahannya oleh petugas PDAM Tirta Bangka terdapat tulisan di bagian atas penutup alat meteran yakni Itron.
Terkait persoalan meter air PDAM Tirta Bangka ini tim mencoba menghubungi Kasi Intelijen Kejari Bangka, Mirsyahrizal SH melalui pesan singkat Whats App (WA) belum lama ini, Mirsyahrizal justru mengaku jika persoalan kasus meteran air sudah dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka .
“Kasus itu sudah kita limpahkan ke bagian Pidsus,” jawab Mirsyahrizal singkat saat menghubungi tim KBO Babel melalui sambungan nomor ponselnya.
Namun mirisnya ketika tim KBO Babel mencoba menghubungi Kasi Pidsus Kejari Bangka, Wahyudi Barnad SH dalam telepon nomor ponselnya justru dia mengaku belum mengetahui kabarnya menyebutkan pekerjaan pemasangan meter air PDAM Tirta Bangka sepertinya bermasalah atau tidak sesuai Perbup Bangka Nomor 39 tahun 2008 entang Penetapan Tarif Pelayanan Perusahaan Air Minum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka.
“Oh ya kita belum dapat informasi soal itu. Kalau memang ada permasalahan terkait pekerjaan pemasangan meteran air PDAM Tirta Bangka akan kita lidik,” kata Kasi Pidsus ini ditelpon.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bangka, Abdi Nursahri sempat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA belum lama ini, namun ia sendiri tak memberikan keterangan lebih jauh soal pemasangan meteran air di sejumlah perumahan pelanggan di Kecamatan Sungailiat diduga bermasalah atau tidak sesuai ketentuan Perbup Bangka No.39 tahun 2008.
Abdi beralasan ia tidak dapat memberikan tanggapan atau penjelasan rinci karena penjelasan melalui pesan singkat (WA) dianggapnya terbatas.
“Jika sempat bp bisa dpt info validnya, penjelasan via WA tentu terbatas, Tks,” jawab Abdi singkat.
(KBO Babel/tim)