Babeltoday.com, Pangkalpinang — Empat pilar kokoh di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang seakan berdiri sebagai saksi bisu. Di baliknya, seorang pria bernama Edi Irawan melangkah mantap memasuki ruang sidang. Hari itu, 7 Agustus 2025, menjadi babak baru dalam perjalanannya melawan apa yang ia sebut sebagai “tembok ketertutupan” Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat (8/8/2025)
Gugatannya sederhana dalam permintaan, tetapi besar dalam implikasi: membuka akses data tata ruang yang selama ini terkunci. Perkaranya bermula ketika majelis komisioner Komisi Informasi menolak seluruh permohonannya, bahkan membatasi pertanyaannya kepada saksi ahli hanya empat kali. “Bagaimana menguji kredibilitas saksi kalau kesempatan kami dipangkas? Kami siapkan 119 pertanyaan, semua lenyap,” tegas Edi di hadapan media.
Tiga Pengacara di Garis Depan
Edi tidak datang sendirian. Di sisinya berdiri tiga kuasa hukum yang membentuk barisan pertahanan:
Bujang Musa (Pak BM), advokat senior yang sarat pengalaman, Apri Anggara, dan Ari Aditia Pangestu.
“Langkah klien kami ini penuh risiko, tapi inilah jalan untuk membuka ruang publik yang lebih luas bagi masyarakat dan kalangan cendekia,” ujar Apri.
Sementara Ari menegaskan, “Bang Edi harus menempuh segala cara hukum untuk menegakkan keadilan.”
Mereka menyiapkan bukti dengan cermat: berkas fisik, dokumen digital, dan data resmi yang diklaim bisa membongkar retorika ketertutupan informasi pemerintah. “Ini bukan sekadar hak klien kami, tapi hak publik,” tambah Pak BM.
Dukungan dari Arena Politik
Di tengah jalannya sidang perdana, kehadiran Firman Dyah—mantan anggota DPRD Provinsi sekaligus Plt. Ketua Partai Demokrat Kota Pangkalpinang—menjadi sorotan. Firman secara terbuka menyatakan dukungannya.
“Saya mendukung adik kami Edi Irawan. Semoga gugatannya dikabulkan seperti harapan.” ujarnya.
Bagi Firman, perjuangan Edi bukan hanya melawan pemerintah, tetapi juga memberi inspirasi. “Ia ikon perlawanan mandiri. Bukti bahwa wawasan dan kecerdasan publik dapat melahirkan perlawanan konstitusional.”
Pertarungan yang Menyentuh Banyak Sektor
Kasus ini bukan perkara kecil. Isu yang dipersoalkan mencakup tata ruang, data administrasi, hingga informasi sensitif seperti Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kecamatan—data yang hingga kini belum dipublikasikan.
Jika Edi menang, putusan ini berpotensi menjadi yurisprudensi nasional yang akan membuka akses informasi serupa bagi warga negara di seluruh Indonesia. Sebaliknya, kekalahan dapat memperkuat dinding ketertutupan data pemerintah.
Babak Berikutnya
Sidang akan berlanjut pada Kamis, 14 Agustus 2025. Waktu PTUN untuk menangani perkara ini hanya 60 hari sejak gugatan diajukan. Di antara batas waktu yang sempit dan bobot perkara yang besar, Edi Irawan tetap yakin perlawanan ini bukan sekadar untuk dirinya.
“Ini perjuangan untuk hak publik. Jika kita diam, generasi mendatang akan mewarisi pintu yang terkunci,” ujarnya.
Di luar ruang sidang, publik menunggu. Akankah pintu itu terbuka, atau semakin terkunci rapat? (Mung/*)