Sidang Gugatan Data Tata Ruang, Plt. Ketua Demokrat Pangkalpinang Hadir Beri Dukungan: “Edi Ikon Perlawanan Mandiri”
Babeltoday.com, Pangkalpinang — Sidang perdana gugatan Edi Irawan terhadap Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, pada Kamis (7/8/2025). Gugatan ini dilayangkan setelah majelis komisioner Komisi Informasi menolak seluruh permohonan Edi terkait data tata ruang. Merasa diperlakukan tidak adil, Edi memilih jalur konstitusional untuk memperjuangkan haknya. Jumat (8/8/2025).
Kehadiran seorang tokoh politik turut menjadi sorotan. Firman Dyah, mantan anggota DPRD Provinsi sekaligus Plt. Ketua Partai Demokrat Kota Pangkalpinang, tampak hadir memberi dukungan moral kepada Edi.
“Saya mendukung adik kami, Edi Irawan, dalam sidang perdananya di PTUN Pangkalpinang. Semoga gugatannya dikabulkan sesuai harapan. Salam Demokrat!” ujar Firman usai mengikuti jalannya persidangan.
Perkara ini mendapat atensi publik karena menyentuh isu strategis: dari persoalan tata ruang hingga akses terhadap data administrasi yang kerap dianggap sensitif. Salah satunya adalah data Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kecamatan, yang hingga kini belum pernah dipublikasikan secara terbuka.
Dampaknya bisa meluas. Jika Edi memenangkan gugatan di PTUN, putusan tersebut berpotensi menjadi yurisprudensi nasional—membuka pintu bagi warga negara di seluruh Indonesia untuk mengakses data serupa.
Bagi Firman Dyah, langkah Edi adalah bukti bahwa perlawanan terhadap ketidakadilan tetap bisa dilakukan, bahkan oleh seorang individu.
“Bangka Belitung saat ini butuh dinamika birokrasi yang sehat. Edi adalah ikon perlawanan mandiri. Di partai pun ia dikenal kritis. Ia membuktikan bahwa wawasan dan kecerdasan publik bisa melahirkan perlawanan yang konstitusional,” tutup Firman. (Red/*)