BABELTODAY.COM, JAKARTA – Tanggal 20 Oktober 2024 mendatang adalah hari yang sangat berarti bagi Akademi Militer dan segenap “abituren” nya, karena selama era demokratisasi untuk ke 2 kalinya hasil “gemblengan” nya akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia. Sebuah kebanggaan dan sejarah yang tidak dimiliki oleh Akademi Militer negara lain.
Lebih dari itu segenap Anggota Kabinet juga akan diberi pembekalan di Magelang. Semoga saja suguhan pertama yang dihidangkan kepada kepada mereka adalah HYMNE TARUNA yang isinya sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk membela Ibu Pertiwi, biar badan harus hancur lebur sekalipun.
Kedua hal tersebut menjadi mendasar, karena yang bakal dihadapi kabinet mendatang pada hakikatnya lebih daripada sekedar pertempuran membela keadilan murni dan kebenaran suci sebagaimana pesan yang dikandung dalam Hymne Taryna tersebut, tapi perang melawan korupsi yang sudah menjadi budaya sebagian anak bangsa, terlebih elitnya, tak terkecuali para Hakim nya.
Realitas Korupsi di Indonesia.
Sudah diketahui umum bahwa Indonesia terkenal dengan ranking atas (juara dunia) soal korupsi. Korupsi berasal dari kata corruptio (bahasa latin) yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan atau memutarbalikkan. Dari sini, korupsi bisa diartikan semua tindakan yang merusak serta menggoyahkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sangat disayangkan, selama ini yang dianggap korupsi baru sebagian dan lagi amat kecil, yaitu yang menyangkut korupsi prosedural. Tegasnya hanya soal penggunaan dana yang melanggar SOP (system operating procedure) yang berlaku. Padahal korupsi bisa bersumber mulai dari per Undangan-undangan, kebijakan, mekanisme dan baru pada persoalan penyimpangan tehnis prosedur yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Disisi lain, haruslah dipahami bahwa korupsi tidak ada kaitannya dengan nurani, keimanan dan atau agama seseorang. Korupsi terkait dengan sifat kreatif manusia yang akan terus eksis, apabila sistem yang berlaku memberikan peluang. Maka, untuk memberantasnya hanya ada satu cara yaitu melalui sistem yang tidak memberi kesempatan atau peluang untuk terjadinya Korupsi. Dan untuk meniadakan korupsi janganlah sekali sekali digantungkan kepada moral, akhlak dan apalagi keimanan dan penampilan agamais seseorang.
Korupsi di kita menjadi sulit diberantas, kareana mekanisme penganggaran yang berlaku hingga sekarang. komponen-komponen anggaran Kementrian yang kemudian diajukan kepada Bappenas, serta minta persetujuan DPR untuk kemudian di due-diligence oleh departemen keuangan untuk bisa dicantumkan sebagai mata anggaran tahun depan adalah sebuah proses yang panjang, berbelit dan makan biaya, tidak gratisan. Dalam prakteknya sepanjang jalur tersebut, ada ongkos yang digunakan untuk meloloskan menjadi mata anggaran. Jadi setiap mata anggaran yang ada berarti sudah ada yang yang mengawal, tegasnya sudah ada “pemilik” nya atau inisiatornya walaupun tidak resmi / tidak formal tercantum.
Disisi lain, janganlah kita salah memahami realita yang tergelar dilapangan, seperti azas loyalitas yang sudah terbukti berpuluh-puluh tahun, itu mahal harganya dan tidak mudah dipatahkan begitu saja. Tidak mudah untuk orang baru atau pemain baru untuk masuk. Seperti Tender umpamanya, bukankah yang sejatinya cuman tender-tenderan. Semuanya diatur rapi dan bagi-bagi “uang kalah” dan “uang diam” istilahnya. Semua orang juga tahu itu, jadi tidak mudah untuk pemain baru main selonong saja. Artinya model yang begini bukanlah kesalahan orang perorang, ini adalah persoalan konsep yang dikembangkan dalam pengelolaan negara, walaupun tidak melalui aturan tertulis dan apalagi sudah berjalan berpuluh-puluh tahun.
Yang berani “nembak diatas kuda” itu biasanya pemain baru yang didukung penguasa baru atau pihak yang punya kekuatan tertentu, kalau cuma maju sendiri tentu tidak akan menang. Dan cara yang demikian tak lebih seperti “perang antar gang” pada film-film Mafia. Hasilnya bisa diduga, yaitu “kompromi antar gang” yang artinya ongkos di depan lebih besar lagi, yang artinya akan mengurangi jatah dana yang sesungguhnya untuk rakyat. Dan apalagi kalau urusannya duit dalam jumlah besar, Media pun ikut bermain sehingga membuat suasana tambah seru. Gang Mafia saling mengancam mau membongkar namun ada “deal” terlebih dahulu.
Teknik-teknik Korupsi.
Adapun tehnik korupsi dilakukan melalui dan atau dalam: (1) Ketertutupan Informasi. Informasi mengenai proyek hanya ”diperjual-belikan” kepada kalangan terbatas yang sudah menjadi kongsinya selama ini. (2) Membidani proyek: setiap proyek di Departemen/ Pemda/ BUMN umumnya sudah ada “pemilik” nya, yaitu pihak yang membiayai “ongkos bawah meja”, penyiapan proposal, dll sampai dengan proposal tersebut diterima oleh Bappenas dan Kemenkeu. (3) Tender-tenderan: Tender pada hakikatnya Permainan Sandiwara semata, dimana peserta tender ada beberapa yang sudah pasti jadi ”penganten”, sementara yang lainnya hanyalah ”pager ayu” yang dibayar. (4) Tukar Guling (Cross KKN): proyek di suatu departemen A diberikan kepada “keluarga” birokrat departemen B, sebaliknya proyek dari departemen B diberikan kepada “keluarga” birokrat departemen A tadi, sehingga guritanya sudah sangat sulit dilacak. (5) Tarif “membidani proyek” dengan prosentase biaya yang besar. Biaya itu dialokasikan untuk mulai dari departemen pencipta proyek (project creator) dan semua pihak yang terkait sampai pengesahan menjadi Anggaran. Perusahaan yang “membidani proyek” pun, selain mengeluarkan biaya siluman tadi, masih harus melayani (membiayai) segala kebutuhan pemilik proyek (departemen) sebelum dana proyek cair. (6) Resiko “membidani proyek” juga tinggi, terutama apabila ada pergantian pejabat di departemen dimana proyek ini diciptakan. Maka, ongkos menjadi semakin tinggi untuk pejabat baru. (7) Sistem “Mitra Lokal” bagi Investor adalah awal dari keruwetan suatu proyek. Karena tugas “Mitra Lokal” adalah mengeluarkan biaya siluman yang cukup besar untuk para pejabat guna didapatkannya surat-surat, perijinan, macam-macam dokumen, preliminary study, dan lain-lainnya, baru kemudian proyek siap ditawarkan kepada investor. (8) Praktek simbiose antara Pemegang Kapital dengan Penguasa yang dikenal dengan istilah Oligharki. Memang betul, bukan korupsi Dana APBN karena melanggar SOP dalam tata kelola APBN, tapi korupsi model ini justru yang merusak sendi-sendi demokrasi, kebangsaan dan bahkan kemanusiaan. Dan masih banyak lagi tehnik korupsi lainnya.
Cara Extra Berani Agar Tidak Gagal Dalam Memerangi Korupsi.
Bahwa penyebab utama tata kelola negara menjadi amburadul adalah karena UUD yang asistemik dan akonstitutif serta belum ber “DNA” Pancasila, telah membuat korupsi di NKRI telah menjadi budaya elit bangsa (Mengutamakan Rakyat, Saurip Kadi, 2007). Disanalah, maka korupsi tidak mungkin dapat dieliminasi hanya dengan cara-cara sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh 2 Presiden sebelumnya. Sangat tidak mungkin “membersihkan lantai dengan sapu kotor” dan apalagi kalau korupsi itu sendiri justru dijadikan sarana untuk membungkam “Lawan Politik” yang bergabung dalam kabinet nya. Fakta membuktikan justru sebaliknya, dimana korupsi begitu masivenya dan bahkan korupsi dilakukan dengan berjamaah.
Tampilnya Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto yang dibesarkan dalam Pasukan Elit TNI dengan motto ”Lebih Baik Pulang Nama Daripada Gagal Dalam Tugas”, niscaya bukan kebetulan, tapi “by design” karenanya bakal menjadi berkah Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia. Mustahil kesempatan diujung akhir perjalanan hidupnya tidak digunakan untuk membikin sejarah.
Memang betul sejumlah komitmennya yang begitu keras telah disampaikan, tapi jaminan darimana Para Menteri dan Hakim kedepan bakal tidak melakukan korupsi baik langsung, atau tidak langsung melalui bawahan dan atau mediator lainnya, sekalipun gaji mereka dinaikkan menjadi lebih tinggi dari gaji para Menteri dan Hakim di negara-negara maju sekalipun.
Dan agar kesalahan yang dilakukan para pendahulunya dalam Perang Melawan Korupsi tidak kembali terulang, maka peran Presiden yang “out of the box” adalah cara tunggal untuk mengeliminasi korupsi. Karenanya, melalui tulisan ini sebagai teman seangkatan perkenankan untuk menyarakan agar kesempatan Pembekalan Anggota Kabinet di Magelang, pimpin dan berilah contoh kepada mereka untuk berjanji dengan tangan kiri memagang 1 butir Peluru dan Pistol ditangan kanan untuk digunakan manakala dirinya korupsi, guna diabadikan para awak Media. Dan terbitkanlah PERPPU Pembuktian Hukum Terbalik, dengan sanksi tidak bisa menggunakan fasilitas per BANK an dan hukuman pidana kurungan yang berat atau bahkan sekalian dengan hukuman mati.
Tanpa cara-cara yang extra berani, mari kita tunggu kebenaran sunahtullah (hukum alam) tersebut, semoga kita diberi umur panjang untuk menyaksikannya.
Selamat Ulang Tahun kawanku, semoga sehat dan berkah selalu, selamat dan sukses atas Pelantikan Sebagai Presiden Republik Indonesia Tangal 20 Oktober mendatang. (Red/*)
Penulis: Mantan Inspektur Khusus Itjen Dephankam Dimasa Transisi Demokrasi tahun 1999.