BANGKA,Babeltoday.com – Pemerintah Kabupaten Bangka saat ini telah mempatenkan sejumlah kekayaan intelektual lokal secara hukum. Antara lain, motif batik My Bangka termasuk acara ritual Rebo Kasan. Kekayaan Intelektual komunal daerah sudah selayaknya mendapat perlindungan hukum.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Bangka, Mulkan di sela-sela menghadiri dalam acara penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Camat Se-Kabupaten Bangka dengan pihak Kantor Wilayah Kemenkum & Hak Azasi Manusia (HAM) Provinsi Bangka Belitung, Selasa (7/3/2023) di rumah dinas Bupati Bangka.
Diterangkanya, kegiatan MoU tersebut tak lain bertujuan untuk mempatenkan produk kekayaan komunal antara lain budaya lokal dan kuliner guna mendapatkan perlindungan secara hukum.
“MoU ini sebagai upaya untuk mempatenkan berbagai kekayaan budaya lokal, kuliner dan lainnya. Hal ini diharapkan dapat lebih meningkatkan upaya pelestarian kekayaan daerah Kabupaten Bangka,” terangnya.
Kepala Kanwil Kemenkum & HAM Provinsi Babel, Harun Sulianto mengatakan jika MoU ini dibuat sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terutama terhadap pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang ada di setiap kecamatan kita, ini sebagai bentuk negara hadir untuk mensejahterakan masyarakatnya,” terang pejabat asal Kota Belinyu ini.
Lanjutnya, sedikitnya da 6 (enam) tahapan harus dilalui dalam pembentukan produk hukum daerah yakni perencanaan, penyusunan pembahasan dana, alokasi, fasilitasi dan evaluasi tetap, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
“Hal ini sesuai dengan undang undang 13 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 12 tahun 2011. Tentang pembentukan produk, peraturan perundangan dan terutama khususnya untuk produk hukum daerah,” jelas Harun.
Di akhir acara penanda tanganan nota kesepahaman tersebut, dilakukan kegiatan penyerahan dua sertifikat HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang sudah didaftarkan oleh Kepala Kanwil Kemenkum & HAM Provinsi Babel. (KBO Babel/Anugrah)