Di Balik Sawit PT BPL Sinar Emas dan IUP Timah: Jejak Konflik dan Luka di Kecamatan Kelapa Bangka Barat
Penulisan opini: Medi Hestri
Babeltoday.com, Bangka Barat – Di siang yang panas di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat, tanah terlihat seperti luka yang tidak pernah dijahit. Di satu sisi, pohon-pohon kelapa sawit berdiri lurus seperti tentara dalam barisan. Di sisi lain, lubang-lubang bekas tambang menganga seperti kuburan yang belum ditutup. Di tengahnya berdiri manusia sebagai penambang, ibu rumah tangga, anak-anak sekolah yang mencoba memahami mengapa tanah tempat mereka lahir tiba-tiba memiliki begitu banyak pemilik, tetapi tak lagi punya tempat bagi mereka sendiri.
Bangka Barat adalah satu titik kecil di peta Indonesia. Namun seperti banyak wilayah ekstraktif lain di negeri ini, ia adalah panggung tempat negara, korporasi dan rakyat saling menatap tanpa pernah benar-benar saling mendengar.
Di atas tanah yang sama, izin tambang dipegang oleh PT Timah Tbk. Di atas tanah yang sama pula, izin perkebunan sawit dipegang oleh PT Bumi Permai Lestari. Di sela dua izin itu, ribuan warga mencoba bertahan hidup dari serpihan timah, dari sawit yang mereka tidak tanam, dari janji yang mereka tidak pernah terima.
Ini bukan hanya konflik lahan. Ini konflik tentang arti keadilan.
Sejarah Bangka tidak bisa dilepaskan dari timah. Sejak masa kolonial Belanda, pulau ini dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia. Setelah kemerdekaan, tambang dinasionalisasi dan dikelola oleh negara melalui perusahaan seperti PT Timah Tbk.
Namun sejarah panjang itu tidak membawa kesejahteraan merata.
Sejak reformasi 1998, liberalisasi izin pertambangan membuka ruang baru bagi konflik. Pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara luas. Pada saat bersamaan, ekspansi sawit meningkat.
Dalam banyak kasus di Asia Tenggara, konflik lahan muncul karena tumpang tindih izin. Buku Powers of Exclusion menjelaskan bahwa kontrol atas tanah sering terjadi melalui kombinasi hukum, kekuatan ekonomi dan legitimasi politik.
Di Bangka Barat, teori itu hidup dalam kenyataan.
Wilayah IUP bertumpuk dengan HGU sawit. Masyarakat yang dulu menambang secara tradisional tiba-tiba dianggap ilegal. Tanah yang dulu kebun menjadi konsesi.
Seperti banyak tempat lain di Indonesia, konflik tidak pernah benar-benar selesai tetapi hanya ditunda.
Pada 2024, seorang warga sipil tewas ditembak aparat di area perkebunan sawit setelah dituduh mencuri buah sawit. Kasus itu memicu kritik keras dari organisasi HAM seperti Amnesty International Indonesia.
Dalam laporannya, Amnesty menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat hanya dibenarkan untuk melindungi nyawa, bukan properti.
Media nasional seperti Kompas.com melaporkan bahwa Amnesty mencatat puluhan dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat sepanjang 2024.
Di Bangka Barat, angka itu bukan statistik. Ia adalah nama orang, tangisan ibu, dan ketakutan yang tinggal di kampung.
Peta Izin dan Peta Perut
Di meja rapat, konflik terlihat sederhana: ada izin resmi, ada pelanggaran hukum.
Namun di lapangan, konflik jauh lebih rumit.
Seorang penambang berkata kepada kami:
“Kami tidak menolak hukum. Kami hanya menolak lapar.”
Di Bangka Barat, tambang rakyat bukan pilihan ideal. Ia pilihan terakhir.
Pendidikan rendah. Lapangan kerja sedikit. Harga kebutuhan naik. Alternatif ekonomi tidak disiapkan.
Ketika akses tambang ditutup, warga tidak punya pilihan.
Mereka masuk ke wilayah abu-abu hukum.
Dalam studi agraria Asia Tenggara New Frontiers of Land Control, disebutkan bahwa konflik lahan sering terjadi ketika negara memberi izin tanpa menata ulang ruang hidup masyarakat lokal.
Hasilnya adalah rakyat dipaksa melanggar hukum untuk hidup.
Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat adalah contoh nyata.
Di satu sisi, perusahaan memiliki peta izin.
Di sisi lain, masyarakat memiliki peta perut.
Pulau Bangka adalah pulau kecil dengan daya dukung terbatas. Namun selama puluhan tahun, ia dieksploitasi seperti wilayah tanpa batas.
Lubang tambang terbuka meninggalkan kolam beracun. Sedimentasi merusak sungai. Ekosistem sungai mati.
Perkebunan sawit menggantikan hutan sekunder. Sungai menjadi keruh. Tanah menjadi homogen.
Dalam laporan investigatif media lingkungan, Bangka Belitung disebut sebagai salah satu wilayah dengan kerusakan lingkungan paling parah akibat tambang timah.
Namun kerusakan ekologis tidak pernah berdiri sendiri.
Ia membawa kerusakan sosial.
Nelayan kehilangan ikan. Petani kehilangan lahan. Penambang kehilangan nyawa.
Anak-anak kehilangan masa depan.
Dalam konflik di Kecamatan Kelapa, polisi datang mengamankan demonstrasi.
Mereka berbicara dengan tenang. Tidak ada gas air mata. Tidak ada pentungan.
Namun bagi warga, kehadiran negara terasa terlambat.
Negara hadir cepat memberi izin.
Negara hadir cepat menertibkan tambang rakyat.
Namun negara lambat memberi solusi.
Lambat membuka peta izin.
Lambat menyiapkan alternatif ekonomi.
Lambat menegakkan hukum terhadap korporasi.
Dalam laporan Kontra, konflik agraria di Indonesia sering menunjukkan pola kriminalisasi warga dan impunitas korporasi.
Di Bangka Barat, warga merasakan hal yang sama.
Mereka melihat bendera Merah Putih robek di area perusahaan. Mereka melihat lubang tambang tanpa reklamasi. Mereka melihat janji rapat tanpa hasil.
Mereka bertanya negara berdiri di pihak siapa?
Di Desa Tugang, seorang ibu menunjukkan foto suaminya yang meninggal di lubang tambang.
“Dia tidak mau menambang. Tapi anak kami sekolah,” katanya.
Di kampung lain, seorang nelayan sungai berkata:
“Dulu kami tangkap ikan di sungai ini. Sekarang air hitam.”
Di sekolah dasar dekat tambang, seorang guru berkata:
“Anak-anak sering bolos membantu orang tua di tambang.”
Di Bangka Barat, konflik bukan hanya statistik ekonomi. Ia adalah cerita manusia.
Cerita tentang orang tua yang takut anaknya ikut menambang.
Tentang pemuda yang tidak punya pilihan kerja.
Tentang kampung yang perlahan kosong.
Analisis Ekonomi Politik: Mengapa Konflik Terus Terjadi
Ada tiga faktor utama.
1. Komoditas Global:
Timah Bangka memasok industri elektronik dunia. Ketika harga naik, tambang ilegal meningkat.
2. Ekspansi Sawit:
Sawit menawarkan keuntungan stabil. Investor masuk. Lahan luas dibutuhkan.
3. Oligarki Lokal:
Izin tambang dan sawit sering terkait jaringan politik lokal.
Akibatnya, konflik tidak pernah selesai.
Ia menjadi siklus.
Bangka Barat membutuhkan langkah nyata:
Transparansi peta IUP dan HGU.
Legalisasi tambang rakyat dengan standar lingkungan.
Diversifikasi ekonomi lokal.
Restorasi ekologis besar-besaran.
Penegakan hukum setara untuk perusahaan dan warga.
Tanpa itu, Bangka Barat akan tetap menjadi tanah yang kehilangan masa depan.
Di Kelapa, Bangka Barat, matahari tenggelam di balik sawit dan kolam bekas tambang. Anak-anak pulang membawa buku sekolah yang berdebu. Orang tua duduk di teras, menghitung utang.
Mereka tidak meminta kaya.
Mereka hanya meminta hidup.
Namun di negeri yang kaya sumber daya, permintaan itu sering terdengar seperti tuntutan besar.
Jika negara tidak belajar dari Bangka Barat, konflik yang sama akan muncul di tempat lain.
Karena selama tanah dikelola tanpa keadilan, timah dan sawit akan selalu lebih kenyang daripada manusia.
Daftar Pustaka:
Wawancara penambang rakyat dan aparat desa di Kecamatan Kelapa, Bangka Barat (Februari 2026).
Observasi lapangan aksi masyarakat di area IUP timah dan HGU sawit.
Dokumen mediasi pemerintah daerah Bangka Barat 2025.
Amnesty International Indonesia. Laporan penggunaan kekuatan aparat 2024–2025.
Kompas.com. Laporan dugaan extrajudicial killings 2024.
KontraS. Siaran pers konflik agraria.
Mongabay Indonesia. Investigasi kerusakan lingkungan Bangka Belitung.
Powers of Exclusion. Hall, Hirsch, Li (2011).
New Frontiers of Land Control. Peluso & Lund (2011).
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
PP No. 96 Tahun 2021.
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara. (Red/*)