Ketika Kebijakan Tambang Menggerus Ruang Hidup Nelayan: Jejak Tambang Timah Laut di Pesisir Kampung Tanjung

0 18

Babeltoday.com, Mentok (Bangka Barat) — Di Kampung Tanjung, laut tidak lagi diperlakukan sebagai ruang hidup, melainkan sebagai ladang terbuka yang sah untuk dirusak. Negara hadir bukan sebagai pelindung nelayan, melainkan sebagai pemberi karpet merah bagi mesin-mesin ekstraksi yang mengaduk dasar laut tanpa henti. Air yang keruh bukan sekadar dampak ekologis, tetapi bukti visual dari kegagalan kebijakan yang disengaja. Kamis (22/1/2026).

Ponton-ponton tambang berdiri seperti benteng terapung. Mereka menandai wilayah kekuasaan baru: laut yang direbut dari nelayan dan diserahkan kepada kepentingan industri. Tidak ada pagar, tidak ada plang larangan, namun nelayan tahu persis di mana batas tak kasatmata itu—batas yang jika dilanggar, mereka kalah sebelum bersuara.

Di atas kertas, laut Mentok diatur oleh zonasi, izin, SPK, dan regulasi berlapis. Namun di lapangan, aturan itu mencair seperti lumpur timah. Yang bekerja bukan hukum, melainkan relasi kuasa. Nelayan kecil tidak pernah diajak bicara saat laut mereka dialihfungsikan. Mereka hanya diminta menyesuaikan diri, atau tersingkir.

Narasi pembangunan kerap dijadikan pembenaran. Timah disebut sebagai tulang punggung ekonomi, seolah penghidupan nelayan bukan bagian dari ekonomi itu sendiri. Dalam logika ini, nelayan direduksi menjadi angka residual—kerugian yang dianggap wajar demi “kepentingan yang lebih besar”.

Padahal, laut Kampung Tanjung adalah ruang produksi pangan, ruang sosial, ruang budaya. Ketika laut dirusak, yang hilang bukan hanya ikan, tetapi pengetahuan lokal, pola hidup, dan keberlanjutan generasi. Namun kerugian semacam ini tidak pernah masuk neraca negara.

Nama-nama perusahaan beredar di tengah warga seperti desas-desus yang tak pernah dikonfirmasi secara tuntas. CV Torabika Manise, CV Nui Te Hua, CV Rumpun Pratama—muncul dan menghilang dalam labirin perizinan yang sengaja dibuat tak tembus pandang. Ketidakjelasan ini bukan kebetulan, melainkan gejala dari tata kelola yang menormalisasi abu-abu hukum.

Ketika warga bertanya siapa yang bertanggung jawab, jawaban selalu berputar: mitra, subkontraktor, SPK, atau izin di bawah payung perusahaan besar. Tanggung jawab terfragmentasi, sehingga ketika kerusakan terjadi, tidak ada satu pun aktor yang benar-benar bisa dimintai pertanggungjawaban.

Negara seolah lupa bahwa nelayan tradisional adalah subjek konstitusional. Perlindungan dan pemberdayaan nelayan hanya menjadi jargon regulatif. Implementasinya lumpuh ketika berhadapan dengan kepentingan industri ekstraktif yang dianggap strategis.

Ironi paling pahit justru muncul ketika sebagian nelayan akhirnya ikut menambang. Bukan karena serakah, tetapi karena dipaksa oleh keadaan. Ketika laut tidak lagi memberi, merusaknya menjadi satu-satunya cara bertahan. Inilah wajah paling telanjang dari kolonialisme sumber daya versi modern: korban didorong menjadi bagian dari mesin perusak.

Di Kampung Tanjung, tidak ada ledakan konflik besar. Yang ada adalah kelelahan kolektif. Penyingkiran berlangsung perlahan, nyaris senyap. Setiap hari nelayan kehilangan sedikit demi sedikit—jarak tangkap yang makin jauh, biaya yang makin mahal, hasil yang makin kecil.

Laut yang dulu jernih kini menjadi arsip kerusakan yang terus diperbarui. Setiap lapisan lumpur adalah keputusan politik. Setiap ponton yang dibiarkan beroperasi adalah pilihan negara untuk berpihak.
Selama laut dipandang semata sebagai komoditas, bukan ruang hidup, maka nelayan Kampung Tanjung akan terus berada di sisi yang kalah. Bukan karena mereka lemah, tetapi karena sistem memang dirancang untuk tidak memberi mereka tempat.

Dan di Bangka Barat, luka pesisir itu terus menganga—tanpa sirene, tanpa headline besar—namun dampaknya akan diwariskan jauh lebih lama daripada umur tambang itu sendiri. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.