*DPR Sahkan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Gantikan Listyo Sigit*

0 0

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Keputusan paripurna itu menjadi tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah sebelumnya Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.

Dalam rapat paripurna, Puan meminta persetujuan seluruh anggota DPR terhadap hasil pembahasan Komisi III.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan.

Pertanyaan tersebut langsung dijawab serentak oleh anggota DPR yang hadir dengan kata, “Setuju.”

Puan kemudian mengetukkan palu sidang sebagai tanda persetujuan DPR terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri. Rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III mengenai usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

*Disetujui Aklamasi Komisi III*

Sebelum keputusan dibawa ke paripurna, Komisi III DPR RI telah menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Uji kelayakan dimulai sekitar pukul 09.10 WIB dan dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam proses tersebut, Suyudi memaparkan pandangan dan arah kebijakan yang akan dijalankannya apabila dipercaya memimpin Korps Bhayangkara.

Setelah mendengarkan pandangan anggota dan fraksi-fraksi, Komisi III mengambil keputusan secara aklamasi untuk menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri.

Habiburokhman menyatakan keputusan tersebut telah mendapat persetujuan fraksi-fraksi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.

“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.

*Berawal dari Surpres Presiden*

Proses pergantian Kapolri bermula dari Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.

Surat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian diusulkan sebagai calon tunggal untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo.

Usulan tersebut selanjutnya diproses DPR melalui mekanisme yang berlaku hingga akhirnya memperoleh persetujuan dalam rapat paripurna.

*Rekam Jejak Suyudi*

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang memiliki pengalaman di sejumlah posisi strategis.

Sebelum dipercaya memimpin BNN, Suyudi pernah menjabat Kapolda Banten dan Kapolresta Bogor Kota. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejaknya sebelum diusulkan Presiden untuk menduduki posisi tertinggi di institusi Polri.

Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi menyampaikan pandangannya mengenai arah kepemimpinan Polri ke depan. Ia menekankan peran kepolisian dalam menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan, serta melakukan penegakan hukum sesuai kewenangan.

Dengan persetujuan DPR tersebut, proses politik dan konstitusional di parlemen terhadap usulan pergantian Kapolri telah dilalui. Tahapan selanjutnya berada pada Presiden sesuai mekanisme pengangkatan dan pelantikan Kapolri yang berlaku. (KBO Babel)

BabelToday.Com : Mega Lestari✍️

Leave A Reply

Your email address will not be published.