DPRD Babel Targetkan Tiga Raperda Strategis Rampung Bulan Ini, Plasma dan IPR Jadi Prioritas

Eddy Iskandar: Tiga Raperda Penting untuk Masyarakat Babel Ditargetkan Selesai Maret 2026

0 30

BABELTODAY.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis akan segera diselesaikan pada bulan ini. Ketiga Raperda tersebut yakni Raperda tentang plasma perkebunan, izin pertambangan rakyat (IPR), dan inovasi daerah. Senin (9/3/2026)

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, mengatakan saat ini panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD sedang fokus menuntaskan pembahasan ketiga regulasi tersebut karena dinilai sangat penting dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Jadi tiga pansus ini bagi DPRD Babel menjadi hal yang urgent untuk segera diselesaikan karena berkaitan betul dengan masyarakat, menyentuh masyarakat dan memang sudah lama dinantikan masyarakat,” kata Eddy Iskandar di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut Eddy, DPRD Babel menargetkan dua Raperda utama yakni plasma dan IPR dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2026.

Ia menjelaskan, Raperda mengenai pertambangan rakyat nantinya tidak hanya mengatur secara khusus aktivitas pertambangan rakyat, tetapi juga mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh di wilayah Bangka Belitung.

“Perda pertambangan atau IPR ini nantinya bukan hanya spesifik mengatur pertambangan rakyat, tapi juga mengatur tata kelola pertambangan secara keseluruhan yang di dalamnya termasuk pertambangan rakyat,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Eddy, DPRD masih menunggu langkah dari pihak eksekutif, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang tengah menjalin kerja sama dengan pihak universitas untuk melengkapi kajian akademis terkait penyusunan regulasi tersebut.

“Kita masih menunggu bagaimana teman-teman eksekutif dari Dinas ESDM melakukan kerja sama dengan universitas. Untuk pembahasan lainnya sebenarnya sudah cukup clear,” katanya.

Sementara itu, untuk Raperda plasma perkebunan, Eddy menilai regulasi tersebut sangat penting untuk memastikan kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan kebun plasma bagi masyarakat benar-benar terlaksana.

Ia menjelaskan, kewenangan terkait plasma sebagian besar berada di tingkat kabupaten. Namun demikian, Pemerintah Provinsi Babel tetap memiliki peran strategis karena masih ada sejumlah perusahaan yang berada dalam kewenangan provinsi.

“Untuk plasma, DPRD sudah melihat kondisi yang ada. Kewenangannya memang banyak di kabupaten, sementara di provinsi hanya sekitar enam perusahaan. Artinya Pemprov harus mampu menyentuh wilayah kabupaten-kabupaten,” jelasnya.

Eddy menambahkan, tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban plasma sangat bergantung pada kekuatan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan.

Menurutnya, pemerintah daerah harus memiliki kekuatan atau “power” untuk mendorong bahkan memaksa perusahaan agar memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat.

“Ketika nanti ketentuannya sudah ada, ini bisa menjadi alat bagi pemerintah daerah, terutama di kabupaten, untuk memaksa perusahaan menjalankan kewajibannya terkait plasma,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban plasma setiap perusahaan tidak sama, karena bergantung pada pola kerja sama yang diterapkan serta fase pengembangan perkebunan yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

Selain itu, setiap tiga tahun juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan dalam memenuhi kewajiban plasma. Evaluasi tersebut menggunakan sistem penilaian atau skor yang akan memengaruhi aktivitas usaha perusahaan.

“Kalau skor mereka turun, itu bisa berdampak pada aktivitas industrinya, misalnya mereka tidak bisa menjual produk. Penilaian ini tentu memiliki tanggung jawab hukum bagi tim penilai karena ini menyangkut kepentingan masyarakat secara luas,” jelasnya.

Eddy menilai jika kewajiban plasma benar-benar dijalankan dengan baik, maka manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat.

“Kita bayangkan kalau satu perusahaan mendapat izin lahan 10 ribu hektare, tentu banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaatnya. Namun selama ini sering muncul alasan bahwa lahan sudah tidak tersedia, padahal perusahaan belum pernah benar-benar berdialog dengan masyarakat di desa,” kata Eddy. (Mung Harsanto/Babel Today)

Leave A Reply

Your email address will not be published.