Dr Andi Kusuma, SH, Mkn, CTL: Keadilan Hukum Dalam Kasus Ryan Susanto, Terdakwa Diputuskan Bersalah Berisiko Kehilangan Masa Depan

0 22

BabelToday.com, Bangka Belitung – Dalam pembacaan pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ryan Susanto,  Dr. Andi Kusuma, S.H.,Mkn.,CTL, selaku Penasihat Hukum  Ryan Susanto, mengungkapkan ada beberapa kejanggalan yang disebutkan dalam dakwaan JPU, diantaranya asas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi di Negeri ini, tampak tidak didapatkan oleh terdakwa, karena kesesuaian hukum yang adil samasekali jauh dari kata adil.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ryan Susanto didakwa dengan dakwaan  primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta didakwa dengan dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbarui dengan Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Andi, seharusnya JPU melihat kasus ini dengan cermat, karena dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan JPU pada tanggal 31 Oktober 2024, terdapat kejanggalan-kejanggalan, antara lain:

1. Eror in persona (terdakwa bukanlah pelaku kejahatan)

2. Obscure Libel (Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap)

3. Kejanggalan dalam penetapan tersangka dan saksi

4. Keterangan Tempus Delicti tidak jelas dan tidak cermat

5. Terjadi ketidaksinkronan antara Tempus Delicti dan kejadian penangkapan Ryan Susanto cenderung dipaksakan (ditangkap dengan keadaan “Tidak sedang tertangkap tangan melakukan tindak pidana”)

6. Tidak ada satu pun alat bukti mesin tambang yang ditemukan bersama terdakwa yang termuat dalam list alat bukti Jaksa Penuntut Umum, serta kejanggalan lainnya yang tertuang didalam pembacaan pembelaan penasehat hukum terdakwa.

“Disinilah letak kriminalisasi terhadap Ryan Susanto yang dirasakan tidak terdapat kesesuaian hukum,” ujar Andi.

Sebaliknya, Andi menggangap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membabi buta dan tidak memperhatikan hati nurani sebagai insan manusia. Pertimbangan penasihat hukum terdakwa adalah, Ryan Susanto masih muda, masih berusia 21 tahun yang mempunyai masa depan. Disisi lain Ryan Susanto masih memiliki orang tua yang jelas terpukul saat mengetahui anaknya dituntut dengan pidana kurungan 16 tahun, subsidair 8 tahun.

Sebelumnya, Ryan Susanto dijatuhkan vonis bersalah saat disidang di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Akibat perbuatan terdakwa yang melaksanakan kegiatan usaha pertambangan liar di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung di Desa Bantam  Bukit Ketok,  Belinyu, Kabupaten Bangka senilai Rp 59.279.236.866,19. (Red/*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.