Gadai Mobil Cicilan, Hamalik Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta

Kasus Gadai Mobil Kredit: Wiraswasta di Bangka Divonis 1 Tahun Penjara

0 1

Bangka,(BabelToday.Com) – Hamalik, seorang wiraswasta asal Bangka, divonis satu tahun penjara setelah terbukti bersalah menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit tanpa izin tertulis dari pemberi jaminan fidusia. Kasus ini bermula pada Mei 2022, ketika Hamalik mengajukan pembiayaan untuk satu unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan melalui lembaga pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) Pangkal Pinang. Awalnya, Hamalik melakukan pembayaran angsuran selama 12 kali, namun kemudian ia mangkir dari kewajiban pembayaran. Rabu (30/10/2024).

Setelah berbulan-bulan angsuran tertunggak, tim ACC Pangkal Pinang akhirnya mengunjungi rumah Hamalik untuk menindaklanjuti kewajiban kredit tersebut.

Saat didatangi, kendaraan tersebut tidak ditemukan di lokasi dan didapati berada dalam penguasaan anak Hamalik.

Namun, setelah dicek lebih lanjut, ternyata kendaraan tersebut telah dialihkan ke pihak ketiga. Mengetahui kendaraan senilai ratusan juta rupiah tersebut telah digadaikan tanpa izin, ACC Pangkal Pinang melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkal Pinang.

Pada 16 Oktober 2023, setelah proses penyelidikan yang panjang, Hamalik resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berkas perkaranya kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang. Selain Hamalik, anaknya serta penerima gadai kendaraan juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang sama, dengan tuduhan terkait pengalihan barang jaminan fidusia secara ilegal.

Pada 6 Agustus 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Hamalik terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar Rp10 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Keputusan ini mengacu pada Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengatur bahwa pengalihan, penyewaan, atau penggadaian objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi fidusia adalah tindakan pidana.

Ramiaji, Branch Manager ACC Pangkal Pinang, menjelaskan bahwa tindakan menggadaikan atau mengalihkan kendaraan dalam masa kredit adalah pelanggaran hukum yang serius.

Ia menegaskan bahwa Pasal 36 UU Jaminan Fidusia menyatakan dengan jelas bahwa pelanggaran atas ketentuan fidusia ini dapat dipidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp50 juta.

“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin penerima fidusia adalah pelanggaran hukum. Kami berharap agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan fidusia,” ujar Ramiaji.

Ia juga menyampaikan bahwa ACC memiliki komitmen untuk membantu customer yang mengalami kesulitan dalam pembayaran kredit. Ramiaji menegaskan bahwa ACC siap mencari solusi terbaik jika customer datang langsung untuk berdiskusi terkait pembayaran.

“Sesuai dengan misi ACC ‘To Promote Credit for A Better Living,’ kami mendorong customer yang mengalami kesulitan finansial untuk segera berkonsultasi langsung di kantor ACC terdekat agar dapat ditemukan jalan keluar yang optimal,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih memahami perjanjian kredit dan konsekuensi hukumnya.

Selain itu, ACC mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara pemberi kredit dan customer dalam menghadapi kendala pembayaran, tanpa harus mengorbankan aturan yang berlaku.

Dengan adanya kasus ini, kesadaran akan aturan fidusia diharapkan semakin meningkat demi menjaga kepercayaan dalam proses pembiayaan kendaraan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat dari kerugian yang tidak diinginkan. (Sumber : KBO-Babel.Com, Editor : BabelToday.Com)

Leave A Reply

Your email address will not be published.